Menggunakan Jasa Debt Collector dalam Agama Islam Apa Hukumnya? Berikut Penjelasannya

×

Menggunakan Jasa Debt Collector dalam Agama Islam Apa Hukumnya? Berikut Penjelasannya

Bagikan berita
Ilustrasi debt collector
Ilustrasi debt collector

KUPASONLINE.COM - Seringkali muncul pertanyaan seputar apakah penggunaan jasa debt collector (dc), apakah diperbolehkan dalam Islam.Ya, beberapa layanan pinjaman online (pinjol) menggunakan debt collector untuk proses penagihan.

Tidak hanya pinjaman online, bahkan bank, pegadaian, dan perusahaan leasing juga memanfaatkan layanan dari debt collector.Mereka ditugaskan untuk menagih pembayaran kepada para debitur dengan cara mendatangi rumah mereka.

Namun, biasanya debt collector baru turun tangan jika debitur telah telat membayar selama lebih dari 30 hari.Tetapi, seringkali perilaku debt collector menuai kritik yang kurang baik.

Beberapa kejadian menunjukkan bahwa debt collector melakukan penagihan dengan cara yang kasar.Bahkan, ada kasus di mana seorang debitur kehilangan nyawanya karena diserang oleh debt collector.

Padahal, OJK sudah menghimbau agar debt collector tidak menggunakan tindakan kasar dalam melakukan penagihan.

Lalu, bagaimana hukumnya menurut ajaran Islam?

Diperbolehkan, Namun Harus dengan Etika Penagihan yang BaikMenurut Roykhatun Nikmah, M.H, seorang Dosen dari Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, dalam Islam, penggunaan jasa debt collector diperbolehkan.

"Dalam prinsipnya, penggunaan jasa debt collector atau penagih utang ini diperbolehkan. Mereka bertindak sebagai perwakilan dari pemilik harta untuk menagih kepada orang yang berhutang," ungkap Roykhatun Nikmah.Namun, Ika, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa jika menggunakan jasa debt collector, maka penagihan harus dilakukan dengan etika yang baik.

Dilarang Menggunakan Metode Kasar

Ika menegaskan bahwa dalam menagih utang, penggunaan cara kasar tidaklah dibenarkan. Bahkan, intimidasi terhadap orang yang berhutang juga tidak diperbolehkan."Jadi, tidak diperkenankan menggunakan metode kasar, termasuk mengintimidasi orang yang memiliki utang," tegasnya.

Untuk itu, jika peminjam mengalami kebangkrutan dan tidak mampu membayar utang sesuai kesepakatan awal, pemberi pinjaman bisa memberikan kelonggaran.Kelonggaran tersebut bisa berupa restrukturisasi jangka waktu pembayaran utang.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini