Ngeri! Siapkan Mental Lakukan Pinjaman di Pinjol, Jika Galbay Dibawa ke Pengadilan?

×

Ngeri! Siapkan Mental Lakukan Pinjaman di Pinjol, Jika Galbay Dibawa ke Pengadilan?

Bagikan berita
Ilustrasi stres terlilit utang pinjaman online (pinjol). (Desain Foto: Kupasonline.com)
Ilustrasi stres terlilit utang pinjaman online (pinjol). (Desain Foto: Kupasonline.com)

KUPASONLINE.COM - Nasabah pinjaman online (pinjol) yang gagal bayar (galbay) bakal dibawa kepengadilan oleh pinjol ini, benarkah?Sebelum masuk ke pembahasan, kalian harus siapkan mental jika ingin melakukan pinjaman uang di pinjol, jika memang tidak terlalu terdesak usahakan jangan lakukan pinjaman uang di aplikasi pinjol.

Jika hanya untuk memenuhi gaya hidup anda rela melakukan pinjol, anda berarti salah besar dan siap-siap untuk menerima semua risiko yang ada di aplikasi pinjol tersebut jika telat melakukan kewajiban untuk membayar.Sekedar informasi, pinjaman online banyak dijadikan opsi oleh masyarakat disebabkan karena prosesnya yang mudah dan tak perlu keluar rumah untuk memenuhi segala persyaratan.

Ketika mengajukan pinjol, kamu akan diminta untuk mengirim sejumlah dokumen, termasuk kartu identitas, NPWP, slip gaji, dan dokumen lain. Meskipun terlihat sederhana, dokumen tersebut dibutuhkan fintech untuk mengetahui identitas calon nasabahnya.Selain itu, data pribadi yang kamu setorkan juga akan digunakan untuk menentukan skor kredit. Semakin lengkap dokumen yang diberikan, semakin tinggi skor kreditmu. Artinya, semakin banyak data pribadi yang akan diketahui oleh pinjol.

Data-data tersebut akan digunakan oleh pinjol sebagai jaminan bilamana kamu telat atau gagal membayar pinjaman. Risiko pinjaman online ini akan membuat data pribadimu dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam layanan pinjaman.Jika sudah masuk daftar hitam OJK, kamu akan kesulitan mendapatkan bantuan finansial lainnya, termasuk kesulitan mendapat persetujuan ketika mengajukan kredit rumah dan kendaraan.

Nah, seperti judul artikel ini, mental yang maksud adalah risiko yang akan kamu hadapi jika galbay dalam pinjol-pinjol tersebut.Dilansir dari kanal Youtube SA_12 Channel, ia menyebutkan bahwa jangan takut dengan ancaman-ancaman dari debt collector (dc) dari pinjol, apalagi yang tidak terverifikasi OJK.

Meskipun banyak ancaman yang disampaikan oleh para dc kepada nasabahnya bahkan ada juga yang disebut-sebut bakal membawa ke ranah hukum, kalian tidak usah takut, yang perlu siapkan saja mental yang kuat."Sekarang banyak pinjol yang penagihannya itu yang mengarah ke jalur hukum teman-teman, banyak juga yang nasabah-nasabah yang gagal bayar pinjol jadi di ancamannya akan dibawa ke jalur pidana dan akan dibawa ke jalur hukum akan dikenakan pasal 1238. Intinya teman-teman jangan pernah takut kuatkan mental," kata Youtube SA_12 Channel.

Kalian juga harus tahu, bahwa risiko jika galbay di pinjol legal nama kalian akan masuk ke blacklist SLIK OJK. Untuk lebih jelasnnya berikut penjabarannya.

Resiko Galbay di Pinjol

Masuk Blacklist SLIK OJK

Ketika mengajukan pinjaman online (pinjol), kamu akan diminta untuk mengirimkan berbagai dokumen, seperti kartu identitas, NPWP, slip gaji, dan dokumen lainnya. Dokumen-dokumen ini penting bagi fintech untuk memverifikasi identitas calon nasabah.Selain itu, data pribadi yang kamu berikan akan digunakan untuk menilai skor kreditmu. Semakin lengkap dokumen yang disediakan, semakin tinggi skor kredit yang akan diberikan. Dengan kata lain, semakin banyak data pribadi yang diketahui oleh pinjol.

Data ini akan digunakan oleh pinjol sebagai jaminan jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar pinjaman. Risiko ini berarti bahwa data pribadimu dapat dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.Jika namamu terdaftar dalam daftar hitam OJK, kamu akan menghadapi kesulitan dalam mendapatkan bantuan keuangan lainnya, termasuk kesulitan mendapatkan persetujuan saat mengajukan kredit rumah atau kendaraan.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini