OJK Keluarkan Peraturan Terkait Perdagangan Karbon

×

OJK Keluarkan Peraturan Terkait Perdagangan Karbon

Bagikan berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

KUPASONLINE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon.Aturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dan acuan dalam aktivitas perdagangan karbon.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, yang dilansir Antara, POJK mengenai bursa karbon ini merupakan bagian dari mandat yang ada dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).Terdapat sepuluh poin penting dalam POJK mengenai bursa karbon, yaitu:

1. Unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon harus berupa efek dan harus terdaftar terlebih dahulu di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) serta oleh penyelenggara bursa karbon.2. Penyelenggaraan kegiatan sebagai bursa karbon hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.

3. Penyelenggara bursa karbon berhak untuk mengembangkan produk berbasis unit karbon lainnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.4. Proses perdagangan karbon melalui bursa karbon harus dijalankan secara teratur, adil, dan efisien.

5. Penyelenggara bursa karbon harus memiliki modal disetor minimal sebesar Rp100 miliar dan modal ini tidak boleh berasal dari pinjaman.6. Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK dan akan dinilai berdasarkan kemampuan dan kepatutan.

7. OJK akan melakukan pengawasan terhadap seluruh aspek perdagangan karbon melalui bursa karbon, termasuk pengawasan terhadap penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar pendukung, pengguna jasa bursa karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta semua entitas dan aktivitas terkait perdagangan karbon melalui bursa karbon.8. Penyelenggara bursa karbon berhak membuat peraturan untuk mengatur operasional mereka, namun peraturan tersebut harus disetujui oleh OJK sebelum berlaku.

9. Setiap perubahan dalam anggaran dasar penyelenggara bursa karbon harus mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum diumumkan atau diajukan kepada menteri yang bertanggung jawab dalam urusan hukum dan hak asasi manusia untuk mendapatkan persetujuan.10. Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon harus mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum diberlakukan. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini