Pelanggar Perda Akan Dikenakan Sanksi Administrasi dan Denda, Oleh Team Satgas Covid-19 Kecamatan

×

Pelanggar Perda Akan Dikenakan Sanksi Administrasi dan Denda, Oleh Team Satgas Covid-19 Kecamatan

Bagikan berita
Pelanggar Perda Akan Dikenakan Sanksi Administrasi dan Denda, Oleh Team Satgas Covid-19 Kecamatan
Pelanggar Perda Akan Dikenakan Sanksi Administrasi dan Denda, Oleh Team Satgas Covid-19 Kecamatan


Mentawai, Kupasonline -- Tim Satgas Covid-19  Kecamatan Sipora Selatan gabungan yang terdiri dari unsur Koramil, Polsek dan Pol PP, pada hari ini melaksanakan penegakan disiplin serta himbauan kepada  masyarakat dalam hal mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19 sesuai Perda No.6 tahun 2020.

Setelah Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra memberikan arahan di Mapolsek Sipora, selanjutnya team Satgas Covid 19 Kecamatan Sipora Selatan yang dipimpin  oleh Kapolsek Sipora selaku wakil Ketua Satgas Kecamatan Sipora Selatan langsung turun keliling sambil sosialisasi kepada masyarakat, Rabu (11/11/2020).

Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra menyebutkan, hari ini team  Satgas Covid-19 memberikan himbauan dan mengingatkan masyarakat agar tetap memakai masker dan bila melanggar akan di kenakan sanksi mulai dari sanksi teguran, denda bahkan kurungan sesuai pasal 101 Perda No. 6 tahun 2020, jelasnya.

Sekaligus memberikan himbauan kepada pelaku usaha seperti Kedai, Toko, Penginapan dan tempat tempat yang mengundang keramaian.

"Yang paling di tekankan adalah penerapan Protokol Kesehatan di tempat usahanya dengan menyediakan tempat cuci tangan, mewajibkan karyawannya serta pembeli atau tamu agar memakai masker," sebut Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra kepada media, Rabu (11/11/2020)

Disebutkannya, Karena kalau di temukan tidak mematuhi hal tersebut pelaku usaha juga akan mendapat sanksi mulai dari teguran, administrasi, denda bahkan kurungan, jelas Donny.

Adapun kegiatan lainnya, kata Kapolsek, menempelkan stiker tentang sanksi pidana bagi pelanggar Perda No.6 tahun 2020 di kedai-kedai/toko atau tempat usaha lainnya.

Serta memberikan tindakan disiplin kepada warga yang di temukan di jalan tidak memakai masker berupa hukuman fisik seperti, Push Up dan Sanksi sosial, ungkapnya.

Team Satgas Covid-19  Kecamatan Sipora Selatan juga menyampaikan, bahwa sesuai surat pemberitahuan oleh Pemda Kepulauan Mentawai nomor 050/537/ SETDA, 06 November 2020 yang di tandatangani Wakil Bupati, bahwa mulai 11 November 2020 hari ini, akan di terapkan sanksi tegas bagi pelanggar Perda No.6 tahun 2020 yaitu berupa sanksi denda uang, sebut Kapolsek.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini