Pemuda Ditangkap karena Pencurian di Warung, Kerugian Korban Capai Rp2,8 Juta

×

Pemuda Ditangkap karena Pencurian di Warung, Kerugian Korban Capai Rp2,8 Juta

Bagikan berita
Berulang Kali Mencuri, Spesialis Bobol Warung di Padang Ditangkap Polisi. (Foto: Dok istimewa)
Berulang Kali Mencuri, Spesialis Bobol Warung di Padang Ditangkap Polisi. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Sebuah kejadian mencuri di warung menjadi sorotan setelah seorang pemuda bernama Septiadi Hapzah (27) berhasil diringkus oleh Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang. Pemuda ini terbukti melakukan aksi pencurian yang merugikan pemilik warung.Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriasyah Putra, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Jalan Parak Gadang pada Minggu, 10 Maret 2024 pukul 20.00 WIB. Menurut Kompol Dedy, pemuda ini sering melakukan pencurian di berbagai warung, tidak hanya mengambil barang-barang di dalam warung, tetapi juga mengambil kotak amal.

"Pelaku diketahui sering kali melakukan pencurian di warung, tidak hanya isi warung saja dicuri namun juga kotak amal ikut diambil," ujarnya pada Senin, 11 Maret 2024.Kejadian ini terungkap ketika salah seorang pemilik warung, Nofri, menemukan bahwa warungnya telah dibobol. Pemilik tersebut menemukan bahwa triplek plafon yang berada di atas pintu warung sudah rusak.

"Ketika dia masuk, ia menemukan seluruh uang yang ada di kotak amal pesantren Darussalam, kotak kasir, celengan pribadi serta kotak amal masjid sudah lenyap," tambahnya.Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang, dengan kerugian yang mencapai Rp2,8 juta. Mendapat laporan tersebut, Anggota Opsnal Klewang langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di Parak Gadang.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di warung-warung lain di Kota Padang," ungkap Kompol Dedy.Selain itu, pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian bersama seorang temannya bernama Andi. Saat ini, Andi telah ditahan oleh Polresta Padang dalam perkara lain.

"Pelaku telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Kompol Dedy.(*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini