Pol PP Surati Pelaku Usaha Galon yang Bakar Pohon Pelindung

×

Pol PP Surati Pelaku Usaha Galon yang Bakar Pohon Pelindung

Bagikan berita
Pelanggar Perda No 8 Tahun 2016
Pelanggar Perda No 8 Tahun 2016

KUPASONLINE.COM - Pelaku usaha air galon kawasan Jalan Angkasa Puri Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Padang Utara Kota Padang diberikan surat panggilan oleh Satpol PP Kota Padang, Senin (19/6/2023).Pemanggilan tersebut lantaran pemilik usaha diduga telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.

Kasat Pol PP Kota Padang mengatakan, berawal dari laporan warga yang resah oleh perilaku pemilik depot air mineralnya tersebut, ia dilaporkan lantaran sering dilihat warga setempat, membakar sampah di pangkal batang pohon pelindung yang ada di pinggir jalan tersebut."Diduga pemilik telah berulang kali membakar sampah di pangkal pohon pelindung tersebut, jika dibiarkan, pohon pelindung akan rusak dan bisa mengakibatkan bencana bagi warga sekitar ataupun bagi warga yang melintas di dekat sana,"ujar Mursalim.

Lebih lanjut Mursalim menjelaskan, sebelum dilakukan pemanggilan Tim Mediasi Satpol PP telah diturunkan ke tempat kejadian guna membuktikan kebenaran laporan tersebut."Saat anggota di lokasi ia sempat berkilah bahwa yang melakukan pembakaran bukanlah dirinya. Bahkan ia menuduh yang membakar itu adalah orang dengan gangguan jiwa" terangnya.

Setelah dilihatkan bukti rekaman video yang di dapatkan oleh petugas, dirinya tak bisa berkilah lagi dan terpaksa harus berurusan dengan penyidik Satpol PP Kota Padang."Karna perbuatan pelaku bisa mencelakakan orang banyak, maka pelaku kita lakukan proses tipiring, diduga melakukan pelanggaran pasal 21 huruf c dan Pasal 24 ayat 1 perda Kota Padang nomor 8 tahun 2016 dan di sanksi sesuai dengan ketentuan di perda tersebut," jelas Kasat Pol PP Padang.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini