Polisi Panggil Pelapor Kasus Guru Rasis SMA 58 Jakarta

Foto ilustrasi suasana di dalam Polres. (CNN Indonesia/Thohirin)


Jakarta, Kupasonline —
Polres Metro Jakarta Timur telah memanggil pihak yang melaporkan guru SMA Negeri 58 Jakarta berinisial TS tentang dugaan seruan bernada rasis atau SARA.

Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan atau klarifikasi dari pihak pelapor ihwal laporan yang dibuatnya.

Menurut Wakapolres Metro Jaktim AKBP Stefanus Tamuntuan, panggilan telah dilayangkan namun pelapor belum memenuhi panggilan itu.

“Sampai saat ini pelapor belum memenuhi permintaan klarifikasi,” kata Stefanusa saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).

Stefanus menyebut permintaan klarifikasi itu dijadwalkan dalam pekan ini. Namun, dia tak menyebut waktu pasti pemanggilan tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Imron Ermawan menuturkan jika hari ini pelapor memenuhi panggilan, maka penyidik akan langsung meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.

“Rencana hari ini pihak pelapor jika datang maka dimintai keterangan klarifikasi di Polres,” ucap Imron.

Sebelumnya, guru SMA Negeri 58 Jakarta berinisial TS dipolisikan terkait dugaan seruan bernada rasis atau SARA dari sang guru. Laporan itu telah diterima pihak kepolisian pada 2 November lalu.

“Betul, ada laporannya. Ini masih kita dalami dulu. Ini kan baru laporan, tapi ada yang menyangkut SARA,” kata Stefanus, Kamis (5/11).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, TS mengajak murid untuk memilih ketua OSIS yang satu agama lewat pesan yang dikirim di grup WhatsApp bernama ‘Rohis 58’.

“Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita,” demikian pesan yang disampaikan TS dalam grup WhatsApp itu.(*/dvi) 

Sumber : CNN Indonesia

Pos terkait