Polres Pariaman Menangkap AR (25) dan ZF (20), Pelaku Narkotika Jenis Ganja

×

Polres Pariaman Menangkap AR (25) dan ZF (20), Pelaku Narkotika Jenis Ganja

Bagikan berita
Pemilik 2 karung ganja
Pemilik 2 karung ganja

KUPASONLINE.COM - Satresnarkoba Polres menangkap warga Kurai Taji AR (25) dan ZF (20), pelaku narkoba Minggu ( 3/7/2023).Keduanya tertangkap tangan sedang membawa 2 karung ganja kering seberat 50 kg di Jalan Korong Duku Banyak Nagari Balah Air Timur Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, jelas Kasat Narkoba Iptu Syafwal.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua pelaku membawa ganja kering. Polisi melakukan penyelidikan selama seminggu.Setelah bukti permulaan dirasa cukup, lalu dilakukan pengintaian. Ternyata benar, pelaku tengah membawa 2 karung ganja kering. Tim Satresnarkoba langsung menyergap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Permenkes 50/2018):Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.

Atas perbuatan memiliki ganja, orang tersebut dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 112 UU Narkotika, yang berbunyi:1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

2. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).Pemilik Puntung Ganja = Pengedar Ganja? yang menjelaskan unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, maka bila diterapkan dalam kasus yang Anda ceritakan, unsur-unsurnya adalah:

Setiap orangPelaku adalah subjek hukum perseorangan (natuurlijk person) pemegang hak dan kewajiban; dan tidak termasuk orang yang dikecualikan sebagai orang yang tidak mampu bertanggung jawab berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tanpa hak atau melawan hukumPelaku (sebagaimana telah kami asumsikan di atas) bukan memiliki atau menguasai narkotika berupa ganja tersebut sebagai peneliti, dokter, apotek, pedagang farmasi atau rumah sakit. Oleh karena itu pelaku dianggap memiliki narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanSebagaimana kami asumsikan di atas bahwa orang dalam pertanyaan Anda memiliki puntung/linting ganja siap pakai tersebut.

Narkotika Golongan I bukan tanamanDalam Lampiran Permenkes 50/2018, tanaman ganja termasuk dalam Narkotika Golongan I. Dan dalam kasus ini tanaman ganja yang dikuasai tersebut sudah dalam bentuk puntung/linting rokok siap hisap.

Sanksi PidanaBerdasarkan unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tersebut, orang dalam kasus Anda dapat diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar jika memang ia terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I ini. Pasal ini tidak memandang apakah berat dari ganja yang ia miliki itu kurang dari 1 (satu) gram atau lebih.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini