Ilustrasi Pesta Pernikahan |
Padang, Kupasonline Aturan Pemerintah Kota Padang tentang larangan menggelar pesta pernikahan resmi berlaku hari ini, Senin (9/11). Pelarangan ini ditetapkan oleh pemerintah setempat melalui Surat Edaran (SE).
Pada SE tersebut menyatakan larangan penyelenggaraan pesta pernikahan akan berlaku pada tanggal 9 November 2020.
Larangan ini, lanjutnya, akan ditinjau ulang jika kasus penularan virus Corona di Kota Padang ini mulai melandai.
Aturan yang dikeluarkan ini sempat menuai pro dan kontra di masyarakat.
Editor : Sri Agustini