Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Bersama  Unit Reskrim Polsek Paku Haji Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

×

Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Bersama  Unit Reskrim Polsek Paku Haji Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Bagikan berita
Foto Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Bersama  Unit Reskrim Polsek Paku Haji Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu
Foto Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Bersama  Unit Reskrim Polsek Paku Haji Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

KUPASONLINE.COM-- Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Beserta Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 1 tersangka pengedar narkoba jenis sabu inisial MI (27) asal Cengkareng Jakarta Barat.Pelaku ditangkap Polisi pada Jum'at lalu (18/11/2022) sore di rumahnya, tepatnya Jalan Kincir Raya 11, RT 014 RW 006, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkarang Jakarta Barat.

Adapun barang bukti yang disita Unit Reskrim Polsek Pakuhaji berupa, 1 bungkus plastic klip benening berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1.02 gram.Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka ditangkap saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pakuhaji sedang melakukan observasi setelah mendapat laporan dari warga masyarakat Paku Haji.

"Dari laporan warga sekitar bahwa beberapa orang sering melakukan transaksi jual beli sabu, lokasinya di Kalibaru, Kecamatan Paku Haji," jelas Kapolres.Dari informasi yang didapat kemudian anggota opsnal menyamar untuk membeli dan transaksi diarahkan menuju  Jalan Kincir Raya, Kelurahan Cengkareng Timur, Kec.mamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Dari info tersebut Team  Opsnal  di Pimpin Kanit Reskrim Ipda Iswadi bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan anggota Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi yang dimaksud," kata Kapolres.Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dengan penyelidikan dengan cara menyamar (Undercover)/ Pembelian terselubung (Undercover Buy), kemudian pada hari jumat tanggal 18 November 2022 sekiranya jam 18.30 Wib di lokasi yang dimaksud didapati 1 orang yang mengaku bernama MI.

"Anggota langsung melakukan penggeledahan badan kemudian di temukan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1.02 gram," ungkapnya.Dari pengakuan tersangka MI, barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut dibeli dari wilayah komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat.

"Terbukti membawa barang haram tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakuhaji  guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku akan kami jerat pasal 114  ayat (1)  Subs Pasal 112  ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(yen)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini