Segera Daftar! Lowongan Kerja BRI Finance Terbaru! Berikut Persyaratan dan Link Pendaftarannya!

LOKER BUMN, Lowongan Kerja PT BRI MULTI FINANCE Indonesia
LOKER BUMN, Lowongan Kerja PT BRI MULTI FINANCE Indonesia

KUPASONLINE.COM – PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) membuka lowongan kerja untuk kamu yang sedang membutuhkan pekerjaan dan sedang mengembangkan karir.

PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) berasal dari pendirian PT Sari Usaha Leasing pada tahun 1983, didirikan sebagai hasil dari kerjasama antara The Sanwa Bank Limited, Jepang, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Pendirian perusahaan ini diresmikan melalui Akta Notaris No. 156 yang disusun oleh Kartini Muljadi,SH., Notaris di Jakarta, dan mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-7596-HT.01.01.TH’83 tanggal 25 November 1983.

Bacaan Lainnya

Pengumuman pendirian ini disampaikan melalui Lembaran Berita Negara No. 102 Tambahan No. 1079 tanggal 23 Desember 1983.

BRI Finance dikenal sebagai pelopor dalam industri pembiayaan di Indonesia. Perusahaan ini memperoleh izin usaha sebagai perusahaan leasing dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. KEP-465/KM.11/1983 tanggal 7 Desember 1983. Pada tahun yang sama, perusahaan mengubah namanya menjadi PT Sanwa-BRI Leasing.

Saat ini perusahaan sedang membuka lowongan kerja dengan posisi Account Receivable Officer (Collection Konsumer).

Bagi kamu yang berminat bergabung dengan perusahaan, silahkan baca persyaratan berikut ini:

Lowongan Kerja PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) Terbaru Maret 2024.

Posisi: Account Receivable Officer (Collection Konsumer).

Pekerjaan Deskripsi:

1. Mengumpulkan data dan dokumen tentang debitur, termasuk jadwal pembayaran, jumlah tunggakan, surat perjanjian, dan sertifikat fidusia
2. Memeriksa dokumen dan menemukan informasi tentang kondisi debitur
3. Mengatur kunjungan ke debitur.
4. Melakukan kunjungan dan penagihan angsuran kepada debitur yang tidak membayar dalam waktu 1 hingga 60 hari, serta denda keterlambatan pembayaran

Pos terkait