Sembunyikan Sabu dalam Saku Celana, Seorang Warga Monggong Lubuk Basung Ditangkap Polisi

Kupasonline – Aparat Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil membekuk seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (11/3/2023) sekira jam 14.20 WIB.

Pria yang ditangkap itu berinisial Z alias Uncu (40) warga Monggong Jorong IV Surabayo Kecamatan Lubuk Basung Kabupten Agam.

Dia ditangkap beserta barang bukti berisi kristal putih dengan berat 2,07 gram. Petugas menemukannya di dalam saku celana.

“Sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut dengan tisu itu kita temukan di dalam saku celana depan sebelah kanan,” ungkap Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, Sabtu (11/3/2023).

AKP Aleyxi Aubeydillah menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba.

“Kita langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat penangkapan pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ungkap Aleyxi.

Selain 1 paket kristal haram itu, petugas juga menyita satu handphone, satu celana pendek warna krem, satu helai tisu warna putih sebagai barang bukti..

Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebut Aleyxi.

Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberi informasi kepada pihaknya terkait adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terus mendukung Polres Agam dalam pemberantasan pelaku penyalahgunaan Narkotika.

“Jika informasi tentang pelaku penyalahgunaan narkoba, segera informasikan kepada kami maupun Bhabinkamtibmas setempat. Laporan tersebut segera kami tanggapi,” pungkasnya. (Pnd)

Pos terkait