Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Polisi Atas Penyalahgunaan Narkotika

Pelaku beserta barang bukti diamkan polisi. (Foto: Dok istimewa)
Pelaku beserta barang bukti diamkan polisi. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM – Seorang petani bernama YL (50) dari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kamis 21 Maret 2024.

Pelaku sempat mencoba mengelabui polisi dengan membuang barang bukti, tetapi itu tidak berhasil. Sebagai bukti dari operasi penangkapan, dua paket sabu siap edar dengan berat 0,25 gram diamankan.

“Benar, pelaku diamankan di Paraman Tali-tali, Jorong IV Surabayo, pada Kamis malam, sekira pukul 22.50 WIB,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah.

Bacaan Lainnya

AKP Aleyxi mengatakan, kronologi penangkapan berawal saat pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku tengah beraktifitas dengan barang haram tersebut. Kemudian, pihaknya melakukan pengintaian hingga di lokasi tersebut, pelaku ditangkap.

“Mengetahui kendaraan sedang dihadang petugas, pelaku berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang paket sabu yang sebelumnya ia sembunyikan diantara lipatan jari kaki kirinya. Namun, upaya itu cepat diketahui petugas,” terangnya.

Pelaku dan sejumlah barang bukti telah ditahan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dihadapkan pada hukuman yang sesuai.

Terangnya, “Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.”

Disebutkan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi peredaran narkoba di daerah tersebut. Selain itu, terlepas dari fakta bahwa masyarakat secara aktif bekerja sama untuk membantu memerangi barang haram tersebut. (*)

Pos terkait