Temuan SPJ Fiktif Anggota DPRD Pasaman 2023 Naik Signifikan, Sebesar Rp4,8 Miliar, Tahun Lalu Rp1 Miliar

×

Temuan SPJ Fiktif Anggota DPRD Pasaman 2023 Naik Signifikan, Sebesar Rp4,8 Miliar, Tahun Lalu Rp1 Miliar

Bagikan berita
DPRD Kabupaten Pasaman
DPRD Kabupaten Pasaman
KUPASONLINE.COM - Temuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman ternyata naik sangat signifikan.

Tahun 2021 lalu, hasil audit Badan Pemeriksa ) RI Provinsi Sumatera Barat diketahui jumlahnya mencapai Rp1 miliar.

Hasil audit 2022 temuan naik berkali-kali lipat, jumlahnya mencapai Rp4.8 miliar, kata Kepala Inspektorat Pasaman, Amdarisman di ruangannya, Kamis (8/6/2023).

Untuk temuan paling besar secara pribadi Rp270 juta dan temuan paling kecil Rp43 juta, kata Kepala Inspektorat Pasaman Amdarisman.

Menurut Kepala Inspektorat Pasaman,hasil temuan di tubuh DPRD Pasaman ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diterima Bupati Pasaman, Benny Utama dan Ketua DPRD Pasaman, Bustomi pada 17 Mei 2023 kemarin.

Benar, jumlah temuan ini sekitar Rp4,8 miliar. Rata-rata surat pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif, baik itu perjalanan dinas dan lain sebagainya, kata Amdarisman, di ruangannya Senin (5/6/2023) lalu.

Temuan tersebut berasal dari 35 orang anggota DPRD. Kalau untuk temuan sekretariat ASN yang bertugas di DPRD Pasaman sedikit, ungkapnya.

Diakuinya, dari LHP yang dilimpahkan ke daerah oleh BPK ini, anggota dewan wajib memgembalikan temuan ini dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diterima.

Diterima tanggal 17 Mei kemarin. Berarti 17 Juli harus dikembalikan temuan ini. Jika tidak dikembalikan secara utuh dan dalam waktu yang ditentukan otomatis Aparat Penegak Hukum (APH) bakal menindak anggota dewan ke jalur hukum, katanya.

Hal tersebut katanya bersifat otomatis. Setelah 60 hari, jika anggota dewan baru melunasi temuan ini, ia bakal tetap dijerat hukum.

Harapan kami tentu ini bisa dipertanggungjawabkan dan dikembalikan sesuai waktunya. Sebab, bila tidak dikembalikan jatuhnya ya merugikan keuangan negara, tutup Amdarisman.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini