TNI dan Polri Bongkar Pengedaran 100 Kg Ganja dari Lapas Bukittinggi

×

TNI dan Polri Bongkar Pengedaran 100 Kg Ganja dari Lapas Bukittinggi

Bagikan berita
TNI dan Polri Bongkar Pengedaran 100 Kg Ganja dari Lapas Bukittinggi. (Foto: Dok istimewa)
TNI dan Polri Bongkar Pengedaran 100 Kg Ganja dari Lapas Bukittinggi. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Porsonil TNI dan Kodim 0304 Agam beserta Polresta Bukitinggi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan berat 100 kilogram yang diduga dikendalikan oleh narapidana Lapas Bukitinggi.Kepala Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri pun menyampaikan terima kasih kepada TNI yang membantu pengungkapan kasus tersebut.

"Kami amankan dua orang narapidana di Lapas Bukittinggi yang menjadi pengendali peredaran narkotika jenis ganja. Informasi awal jumlahnya 100 kilogram lebih," ujar AKP Syafri, Selasa 22 Agustus 2023.Dikehui dua orang narapidana tersebut berinisial R (22) yang sebelumnya ditahan dengan kasus yang sama, pelaku beserta dengan rekannya yang berinial S (40).

Awalnya kasus ini terungkap dengan penangkapan pelaku pengedar ganja yang dilakukan Unit Intel Kodim 0304 Agam di Padang Luar dan Sarojo Bukittinggi.Setelah pengembangan, dua orang pelaku yang ditangkap oleh rekan TNI kemudian mengaku mendapatkan ganja dari narapidana di dalam Lapas, setelah kami koordinasi dengan Lapas dan disinkronkan, ternyata benar, kata Syafri.

Setelah itu kedua napi mengakui perbuatannya yang mengungkapkan ganja tersebut didapatkan dari penyabungan, Sumatera Utara yang akan diperjualbelikan di Kota Bukittinggi.Kalapas Bukittinggi, Marten mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pengungkapan kasus ini.

Kami tidak begitu faham cara pelaku mengendalikan dari dalam Lapas, nanti hasil penyelidikan bisa didapat, kami tidak akan menghalang-halangi penegakan hukum, kami akan bekerjasama sehingga peredaran narkoba bisa diberantas, kata dia.Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dengan ancaman kurang lebih 20 tahun hukuman penjara.(*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini