Tragedi Remaja di Padang yang Harus Berakhir di Penjara karena Pencurian Burung

×

Tragedi Remaja di Padang yang Harus Berakhir di Penjara karena Pencurian Burung

Bagikan berita
Tim Klewang Polresta Padang berhasil mengamankan pelaku pencurian burung. (Foto: Dok istimewa)
Tim Klewang Polresta Padang berhasil mengamankan pelaku pencurian burung. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap pelaku pencurian burung, ZA (18), yang melakukan aksi kejahatannya di Perumahan Pondok Citra, Kelurahan Banuaran Nan XX, Lubuk Begalung, Kota Padang.Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 07 Januari 2024, ketika korban Dasril (41) melaporkan bahwa satu sangkar berisi burung kacer miliknya raib dari teras rumahnya.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang.Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi, menjelaskan bahwa korban awalnya meletakkan sangkar berisi burung di teras rumahnya.

Saat korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil burung lainnya, pencuri dengan cepat mengambil burung kacer beserta sangkarnya.Setelah menerima laporan, tim Klewang Polresta Padang melakukan penyelidikan yang akhirnya mengidentifikasi pelaku.

ZA berhasil ditangkap di Jalan Bypass, di depan Gudang Bulog Kota Padang pada Jumat, 12 Januari 2024, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Dia menjalankan aksinya bersama temannya, Ari Belek.

Burung hasil curiannya dijual pelaku ke penadah dengan harga Rp150 ribu.Saat ini, ZA beserta barang buktinya diamankan di Mapolresta Padang, sedangkan pelaku lainnya, Ari Belek, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Operasi ini menegaskan komitmen Polresta Padang dalam menangani tindak kejahatan di wilayahnya dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan.Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini