Utang Auto Lunas? Ini Daftar 33 Pinjaman Online yang Izinnya Telah Diblokir OJK, Otomatis Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

KUPASONLINE.COM – Pada artikel kali ini akan membahas 33 pinjaman online (pinjol) yang sudah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk Anda yang sadang yang mengajukan pinjaman di pinjol yang ada dalam daftar ini, harap hati-hati karena pinjolnya sudah tidak lagi beroperasi.

OJK menginformasikan terdapat 33 pinjaman online atau pinjol alias fintech p2p yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal 2,5 miliar hingga Mei 2003.

Bacaan Lainnya

Jadi, 33 pinjol yang diblokir oleh pihak OJK ini dikarenakan mengalami kekurangan modal, dan izinnya telah dicabut. Otomatis jadi pinjol ilegal.

Untuk diketahui, dua bulan lagi pelaku fintech atau pinjol wajib memenuhi kebijakan ekuitas minimum berdasarkan POJK 10/2022 yaitu sebesar Rp2,5 miliar. Kebijakan ekuitas minimum ini berlaku mulai per 4 Juli 2023.

“OJK telah minta action plan ketentuan minimal pada p2p, dan memonitornya. Bagi penyelenggara p2p yang tidak bisa memenuhi ketentuan akan dilakukan langkah pengawasan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapan Dewan Komisioner OJK Juni 2023, Selasa (4/7/2023).

Bila pengusaha pinjol tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka OJK akan mengenakan sanksi administratif hingga pemberhentian operasi.

Pencabutan izin usaha merupakan sanksi tahap akhir. OJK juga mempertimbangkan kepentingan konsumen agar tidak timbul kerugian, termasuk kehilangan dana yang masih tersisa di pinjol tersebut.

Nah, jadi Anda yang sudah galbay, kuatkan saja mentalnya. Walaupun masih ditagih sama pihak debt collector online, tidak usah direspon.

Biasanya walaupun pinjolnya sudah ditutup, tetapi secara penagihan mereka masih melakukan penagihan.

Pos terkait