10 Pelanggar Prokes Terjaring Dalam Operasi Yustisi di Tilatang Kamang

×

10 Pelanggar Prokes Terjaring Dalam Operasi Yustisi di Tilatang Kamang

Bagikan berita
10 Pelanggar Prokes Terjaring Dalam Operasi Yustisi di Tilatang Kamang
10 Pelanggar Prokes Terjaring Dalam Operasi Yustisi di Tilatang Kamang

Agam, Kupasonline Sebanyak 10 orang ditemukan melanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi yang digelar tim terpadu Kabupaten Agam di kawasan Pasar Pakan Kamih, Kecamatan Tilatang Kamang, Kamis (29/7/2021).

Tim yang terlibat dalam operasi tersebut antara lain unsur BPBD, TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri Agam dan Pengadilan Negeri serta pemerintah kecamatan setempat.

Anggota Pusdal Ops BPBD Agam, Lukman mengatakan, 10 pelanggar tersebut karena tidak memakai masker saat berada di luar rumah yakni dari kalangan pedagang, pembeli maupun warga yang melintas di kawasan Pasar Pakan Kamih,

"Pelanggar kita suruh melapor ke pos dan data mereka diinput ke aplikasi Sipelada yang disediakan khusus, ujar Lukman.

Dijelaskannya, dari 10 orang yang terjaring ini, enam orang disanksi sosial dan empat orang lagi memilih bayar denda.

"Sesuai Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, jika pelanggar prokes itu sudah berkali-kali melanggar, akan diberikan sanksi yang lebih berat," ungkapnya.

Operasi tersebut digelar guna memberikan efek jera kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.  (Pandu)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini