Alhamdulillah! Baznas Siap Bantu Warga Lunasi Utang Pinjaman Online (Pinjol), Ini Syaratnya

BASNAZ berikan bantuan kepada nasabah yang terjerat utang pinjaman online (pinjol). (Foto: Youtube Solusi Hutang)
BASNAZ berikan bantuan kepada nasabah yang terjerat utang pinjaman online (pinjol). (Foto: Youtube Solusi Hutang)

KUPASONLINE.COM – Seperti diketahui, akhir-akhir ini banyak sekali masyarakat yang kesulitan dalam masalah ekonomi.

Lantaran itu, mereka banyak melakukan upaya untuk mendapatkan uang dengan cara melakukan pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Beberapa diantaranya ada yang menggunakan pinjol legal, bahkan tak sedikit ada juga yang terjerumus kedalam aplikasi pinjol ilegal.

Bacaan Lainnya

Nah, baru-baru ini kabar bahagia datang bagi nasabah yang terjerat utang pinjol. Nasabah tersebut diprediksi akan galbay (gagal bayar) jika kabar bahagia ini tidak datang menghampiri.

Kabar bahagia tersebut ia bantuan yang disediakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dilansir dari laman resmi BAZNAS ia sudah membantu beban utang salah satu masyarakat yang terjerat pinjol di Tangerang, Banten.

Diketahui, masyarakat tersebut bernama Mila Kusuma (41) warga Kampung Rawa Lini, RT. 001/RW.007, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten yang viral dalam pemberitaan media massa karena berniat menjual ginjal lantaran terjerat pinjaman online (pinjol), bank keliling hingga koperasi.

Mendengar kabar tersebut BAZNAS langsung turun tangan dengan mengirimkan tim layanan aktif BAZNAS (LAB) guna melakukan proses asesmen.

Bantuan yang diberikan BAZNAS tentu viral di media masa, sebab hal seperti ini sangat diinginkan para nasabah yang macet dalam melakukan tagihan di pinjol.

Namun, bantuan yang diberikan BAZNAS tentu tidak semerta-merta langsung memberikan uang tunai, namun nasabah yang terjerat utang itu harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI, KH Noor Achmad, ia mengatakan BAZNAS membantu pelaku yang terjerat utang pinjol, karena termasuk dalam asnaf gharim (orang yang berhutang).

Dikatakannya, bantuan itu berlaku selama alasan meminjam karena mendesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kalau memang digunakan betul-betul untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, itu memenuhi persyaratan untuk dibantu. Tapi kalau misalnya pinjam pinjol untuk macam-macam seperti beli barang yang sifatnya konsumsi, itu (tidak termasuk). Karena kita ada tim untuk survei,” kata Noor.

Pos terkait