Polres Malang Amankan Pelaku Tindak Asusila Penyuka Sesama Jenis

×

Polres Malang Amankan Pelaku Tindak Asusila Penyuka Sesama Jenis

Bagikan berita
Polres Malang Amankan Pelaku Tindak Asusila Penyuka Sesama Jenis
Polres Malang Amankan Pelaku Tindak Asusila Penyuka Sesama Jenis

Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Malang bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk memberi pendampingan terhadap korban serta orang tuanya. Hal itu untuk dapat mengurangi dampak psikologis korban atas kejadian yang dialami.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di rumah tahanan Polres Malang. Dia bakal dijerat pasal 82 juncto 76 E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan undang-undang 35 tahun 2014 dan pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(Narto/Sokheh)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini