Didepan Komisi X DPR-RI Bupati Eka Putra Paparkan Sekaligus Promosikan Pariwisata Tanah Datar

×

Didepan Komisi X DPR-RI Bupati Eka Putra Paparkan Sekaligus Promosikan Pariwisata Tanah Datar

Bagikan berita
Didepan Komisi X DPR-RI Bupati Eka Putra Paparkan Sekaligus Promosikan Pariwisata Tanah Datar
Didepan Komisi X DPR-RI Bupati Eka Putra Paparkan Sekaligus Promosikan Pariwisata Tanah Datar

Tanah Datar memiliki 10 objek wisata unggulan yang sangat terkenal di Indonesia dan ke seluruh manca negara.Seperti Istano Basa Pagaruyung, Puncak Destinasi Wisata Aua Sarumpun, Panorama Tabek Patah, Nagari Tuo Pariangan, Tanjung Mutiara, Puncak Pato, Air Terjun Lembah Anai, Batu Angkek-angkek, dan pemandian air panas di Padang Ganting.

Dan perlu di ketahui Kabupaten Tanah Datar juga memiliki potensi untuk menjadi destinasi wisata dunia dengan keindahan panorama alam serta keunikan budaya lokal.Dengan pengelolaan yang baik melalui Program Unggulan (Progul) Bupati Tanah Datar pada tahun 2022 sebanyak satu juta pengunjung telah datang dan berkunjung ke Tanah Datar.

Dan pada tahun 2023 ini Pemda Tanah Datar menargetkan sebanyak dua juta kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara.Sejalan dengan itu Pemda Tanah Datar memiliki beberapa kendala dalam menggali dan pengembangan objek-objek wisata.

Seperti izin usaha pariwisata yang aturannya masih tumpang tindih antara Permenpan Nomor 10 tahun 2018 dengan Permen Parakraf Nomor 4 tahun 2021.Kemudian Tanah Datar juga memiliki budaya lokal, wisata alam, wisata tirta yang tidak tertampung kewenangan Kepariwisataan didalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009.

Padahal objek itu merupakan daya tarik wisata potensial dan handal yang dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara.Kendala status lahan dan tanah ulayat di Sumatera Barat pada umumnya dan khususnya Tanah Datar masih menjadi masalah utama dalam pengembangan kawasan destinasi penyangga.

Pemerintah Daerah juga kurang mendapatkan kesempatan untuk memberikan usulan dalam mensinergikan produk regulasi daerah dengan produk regulasi pemerintah pusat.Pemda Tanah Datar telah melakukan upaya-upaya dalam pengembangan pariwisata daerah diantara dengan menetapkan Perda Ripparkab Kabupaten Tanah Datar.

Yaitu menjadikan pariwisata sebagai program unggulan daerah dengan program Satu Nagari Satu Event, bersinergi dengan penthahelix dalam kegiatan pengembangan pariwisata daerah.Melakukan peningkatan pemberdayaan kelompok masyarakat dalam pengembangan pariwisata melalui pengembangan dan pembinaan potensi dan komunitas-komunitas lainnya.

Bupati Eka Putra berharap terkait dengan pembahasan RUU Kepariwisataan ini nantinya dapat mengakomodir pengaturan mengenai pembangunan budaya pariwisata di masyarakat.Punya konsep yang jelas tentang penyelenggaraan kepariwisataan dan pembangunan kepariwisataan dan teknologi informasi yang mengintegrasikan pengelolaan data pariwisata secara Nasional sebagai wujud tempat promosi daerah dan sarana informasi bagi wisawatan.

Diharapkan RUU Kepariwisataan dapat mengakomodir pengelolaan destinasi dan pariwisata berupa sanksi pengunjung yang merusak lingkungan.Serta digitalisasi dan positioning destinasi wisata di dunia maya dalam penguatan budaya dan lingkungan dari pengaruh budaya asing.

Lebih jauh diharapkan pembahasan RUU Kepariwisataan ini juga  mengakomodir Ripparkab Kabupaten Tanah Datar yang telah ditetapkan kedalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta pengembangan wisata halal.Seperti diketahui  Provinsi Sumatera Barat merupakan satu-satunya yang telah memiliki Perda wisata halal.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini