Lokasi: Jakarta Pusat
Deadline : 15 Mei 2023Link Pendaftaran Online: DI SINI.
3. Komite Manajemen Risiko
Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:- Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya;
- Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;
- Pengawasan atas kebijakan manajemen risiko BPJS Kesehatan, pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi, kendali mutu dan kendali biaya penyelenggaraan program JKN, serta penerapan Bussiness Continuity Management di BPJS Kesehatan;
- Pengawasan atas hasil reviu aktuaris independen terhadap laporan aktuaris internal;
- Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT;
- Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.
RequirementsKualifikasi Umum:
- Bersedia bekerja secara penuh waktu (Full time) Editor : Sri Agustini