
KUPASONLINE.COM - Satreskrim Polres Sawahlunto berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau penggelapan dalam jabatan milik perusahaan tempat ia bekerja, pada Senin 22 Mei 2023.Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, usai menerima laporan korban phaknya langsung melakukan penyidikan.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Suzatulo Laia ke pihak Polres Sawahlunto (18/5/2023) atas kecurigaan direktur an. Arifin Rahman atas laporan ZM biasa dipanggil Malik, setelah dilakukan pengecekan di pangkalan Gas oleh Pgl. Anto, Kata Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti, S.Sos Melalui Kasat Reskrim Akp. R.J. Agung Pratomo S.I.KBerdasarkan pengecekan sdr Anto menemukan ZM atau Malik telah melakukan Penggelapan tabung gas Elpiji 3 (tiga) Kg sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) buah tabung gas Elpiji berat 3 Kg dari jumlah total 810 buah tersisa hanya 567 buah tabung gas dengan nilai kerugian perusahaan sekitar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta) , Ujar Kasat Reskrim.
Belakangan diketahui tersangka sedang berada di Kampung Tangah Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kota Padang.Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit II Satrestkrim Polres Sawahlunto menuju lokasi dimanan tersangka terdeteksi."Tersangka ditangkap saat duduk di warung di Kampung Tengah Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kota Padang.Saat ditangkap dan diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya di bawa ke Polres Sawahlunto unuk di proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan dikenakan pasal Penggelapan UU Nomor 1 Tahun tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara"tutupnya. (wda)
Editor : Sri Agustini