Kabar Gembira Nasabah Galbay, Ternyata Debt Collector Pinjol Bisa Dipenjara 9 Tahun, Berikut Penjelasannya

×

Kabar Gembira Nasabah Galbay, Ternyata Debt Collector Pinjol Bisa Dipenjara 9 Tahun, Berikut Penjelasannya

Bagikan berita
Debt collector. (Desain Foto: Kupasonline.com)
Debt collector. (Desain Foto: Kupasonline.com)

Tak hanya itu, beberapa warganet lain memang menyoroti Fintech pinjaman online yang bisa membaca data-data di ponsel nasabah.Terkadang, disarankan agar kita berhati-hati dalam menggunakan pinjaman online. Hal ini karena meskipun kita mengajukan pinjaman, belum tentu permohonan kita akan disetujui, namun data pribadi kita sudah diperoleh oleh pihak penyedia pinjaman.

Selain itu, pinjaman online juga dianggap merugikan konsumen. Sebagai contoh, kita mungkin hanya mengajukan pinjaman sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta, tetapi penyedia pinjaman online bisa saja memperoleh seluruh data pribadi kita yang memiliki nilai jauh melebihi jumlah pinjaman yang diajukan.Dalam sebuah video di akun TikTok dengan nama pengguna @kangpensi_, dijelaskan bahwa tindakan menyebarkan data pribadi secara sembarangan dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 9 tahun.

Selain itu, pelaku juga akan dikenakan denda yang mencapai angka fantastis sebesar Rp 3 miliar.

Aturan hukum ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 32 ayat 2 dan pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Dilansir dari Kompas.com, data pribadi merujuk pada informasi khusus mengenai individu yang disimpan, diperhatikan integritasnya, dan dilindungi kerahasiaannya.

Salah satu peraturan hukum yang mengatur tentang penyebaran data pribadi adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.Menurut undang-undang ini, setiap orang dilarang untuk menyebarkan data pribadi tanpa hak.

Seseorang yang melakukan penyebaran data kependudukan dan data pribadi tanpa hak dapat dikenai hukuman pidana dengan penjara maksimal selama dua tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 25 juta.Apabila penyebaran data pribadi dilakukan melalui internet atau media elektronik lainnya, pelakunya dapat terjerat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Pelaku penyebaran data pribadi dapat dituntut berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE.Ancaman hukuman yang serius menanti bagi pelaku penyebaran data pribadi, yakni hukuman penjara maksimal delapan hingga sepuluh tahun dan/atau denda mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Peraturan lebih lanjut terkait perlindungan data pribadi dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.Undang-undang ini merupakan peraturan hukum terbaru yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan telah disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022.

Berdasarkan Pasal 67, setiap orang yang dengan sengaja dan melanggar hukum dengan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenai hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja dan melanggar hukum dengan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Referensi:

    Editor : Sri Agustini
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini