Wawako Padang Menghadiri Sidang Putusan Ketua KBPKL Dipenuhi Pedagang

×

Wawako Padang Menghadiri Sidang Putusan Ketua KBPKL Dipenuhi Pedagang

Bagikan berita
Wawako Padang Menghadiri Sidang Putusan Ketua KBPKL Dipenuhi Pedagang
Wawako Padang Menghadiri Sidang Putusan Ketua KBPKL Dipenuhi Pedagang
Muba

KUPASONLINE.COM - Pengadilan Negeri Padang mengadili kasus penganiayaan Idman, Ketua Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL), yang didakwa melakukan pemukulan terhadap Irsal Mawardi, bendahara Komunitas Pedagang Pasar (KPP). Jumat, 1 Desember 2023.Sebelum sampai pada sidang keputusan ini, peristiwa pemukulan yang terjadi pada hari Rabu 17 Mei 2023 di dekat Sentral Pasar Raya telah melalui proses hukum yang panjang.

Satu hari setelah kejadian pemukulan, 18 Mei 2023, Idman ditangkap. Dia tetap di tahanan kota sampai sidang putusan.Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma, S.H., M.H., dan dua hakim anggota, Irwin Zaily, S.H., M.H., dan Ferry Hardiansyah, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Ahmad Fajri Hadi, S.H., M.H., memimpin sidang putusan ini.

Sidang putusan berlangsung dengan tenang, dimulai dengan pertanyaan tentang kondisi kesehatan terdakwa Idman dan dilanjutkan dengan pembacaan kronologis peristiwa pemukulan. Orang-orang yang terlihat mendukung Idman juga hadir di sidang putusan.Ekos Albar, Wakil Wali Kota Padang, mengatakan bahwa dia hadir untuk menenangkan para pedagang yang hadir di sidang putusan.

Tentu kita ingin proses hukum ini berjalan dengan baik dan memenuhi rasa keadilan. Sekaligus kita ingin proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi kita semua warga Kota Padang, bahwa semua tindakan yang bertentangan dengan aturan dan hukum pasti ada sanksinya, imbuh Ekos.Sekaligus di kesempatan ini Ekos mengharapkan agar semua warga Kota Padang bisa mengambil hikmah dari peristiwa yang terjadi di Pasar Raya ini.

Semoga kita semua bisa mengambil hikmah dari peristiwa yang terjadi dengan saudara-saudara kita pedagang di Pasar Raya. Dan semoga setelah ini, antara Pedagang Kaki Lima dan Pedagang lain di Pasar Raya bisa sama-sama berusaha dengan damai dan aman. Sehingga kita semua bisa mewujudkan Kota Padang yang aman, tertib dan sejahtera, harap Wakil Wali Kota Padang ini.Majelis Hakim yang menetapkan keputusan ini menghukum Idman dengan hukuman penjara empat bulan. Dan Idman menyampaikan pendapatnya tentang keputusan tersebut kepada penasehat hukumnya.(*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini