BPJS Kesehatan Gelar Media Gathering, Erwin Umar: Jangan Sampai Ada Berita Hoax

×

BPJS Kesehatan Gelar Media Gathering, Erwin Umar: Jangan Sampai Ada Berita Hoax

Bagikan berita
BPJS Kesehatan Gelar Media Gathering, Erwin Umar: Jangan Sampai Ada Berita Hoax. (Foto: Dok istimewa)
BPJS Kesehatan Gelar Media Gathering, Erwin Umar: Jangan Sampai Ada Berita Hoax. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Dalam rangka menigkatkan silaturrahmi dan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Media di Kota Bukittinggi, Selasa 13 Juni 2023 siang diadakan Media Gathering.Kegiatan yang diadakan di salah satu restauran di Kota Bukittinggi juga menghadirkan Kadis Kominfo Bukittinggi, Erwin Umar sebagai pemateri yang menekankan jangan sampai ada berita Hoax.

Pada kesempatan itu, Randy Giofanny, selaku Kepala Bagian Pelayanan Kepesertaan BPJS Bukittinggi menyampaikan Hak Peserta Program JKN KIS yaitu, memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN, mendapatkan manfaat pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.Berikutnya, memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran dan menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Sedangkan kewajiban peserta program JKN KIS, yaitu mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN KIS Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 Juni 2023.Memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya gol pangkat, upah, pernikahan perceraian, kelahiran kematian, alamat domisili /email dan nomor HP.

Menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak 06 Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta."Untuk pengecekan data tentang kepesertaan JKN KIS, masyarakat tidak pelu rumit harus mendatangi langsung kantor BPJS, tetapi sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp," terang Randy.

Sementara Kadis Kominfo Kota Bukittinggi, Erwin Umar menyampaikan, kalau Pemko Bukittinggi sudah bekerjasama dengan BPJS melalui program UHC dan itu sangat membantu masyarakat yang ber KTP Bukittinggi dan tidak mampu mendapatkan layanan kesehatan dengan jaminan BPJS yang iurannya sudah dibayarkan Pemko Bukittinggi."Dalam menjalankan programnya, BPJS memang sangat membutuhkan media massa yang diisi oleh wartawan untuk disampaikan pada masyarakat, agar tidak adanya penyampaian berita hoax sampai ke tengah masyarakat yang sangat merugikan masyarakat sendiri,"ujar Erwin Umar. (wan)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini