Cabuli Anak Dibawah Umur, Pensiunan Dinas PU Ditangkap

Lakukan Pencabulan, Polres Sijunjung Amankan Pensiunan Dinas PU.
Lakukan Pencabulan, Polres Sijunjung Amankan Pensiunan Dinas PU

KUPASONLINE.COM – TM (60), pensiunan PNS di Kabupaten Sijunjung diamankan tim Opsnal Polres Sijunjung pada Rabu, 23 Agustus 2023 lalu terkait dugaan pencabulan terhadap AZ (14), warga Jorong Sibisir, Nagari Timbulun, Kec. Tanjung Gadang, Kab. Sijunjung, pada Jumat, 04 Agustus 2023 siang dikediaman korban.

Hal ini berawal dari laporan keluarga korban yang mengaku bahwa anaknya telah dilecehkan oleh TM. Menurut Herman selaku orang tua AZ, saat itu anaknya sedang berada dirumah bersama rekannya CC.

Saat itu sekitar pukul 14:00 wib, pelaku datang dari pintu samping rumah dengan mengetok pintu terlebih dahulu, saat melihat TM, rekan korban CC melarang AZ untuk membuka pintu, namun tak menghiraukan AZ tetap membuka pintu lantaran ada tamu yang datang.

Bacaan Lainnya

Saat pintu dibuka, CC langsung lari kedalam kamar untuk bersembunyi, disaat waktu bersamaan, TM terlebih dahulu menanyakan kepada korban apakah ada orang tua korban dirumah. Karena memang tidak ada keluarganya dirumah, korban spontan menjawab bahwa tidak ada orang tuanya dirumah.

Saat itu juga TM langsung memegang tangan AZ, kemudian TM langsung memeluk korban selama lebih kurang 5 menit dan saat memeluk anak korban, TM menyentuh payudara anak korban.

Mendapati laporan, Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka ke Mapolres Sijunjung pada Rabu, lalu.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, membenarkan kejadian ini.

“Benar, telah kita amankan TM (60) terkait dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur pada Rabu lalu, ungkapnya kepada media Jumat, 25 Agustus 2023 siang, di ruang kerjanya.

“Kasus ini kita ketahui setelah orang tua korban melaporkan hal ini ke Polres Sijunjung, kemudian kita lakukan penyidikan dan setelah memiliki alat bukti yang lengkap kita langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan dikediamannya, di Jorong Sibisir, Nagari Timbulun, Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung,” jelas Rolindo.

Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.(wdr)

Pos terkait