Cabuli Anak Kandung 7 Kali, Apak Rutiang Diringkus

KUPASONLINE.COM — Setelah melakukan ulah bejatnya memperkosa anak kandungnya sebanyak tujuh kali, MT (51) warga Baso, Kabupaten Agam diringkus Satreskrim Polresta Bukittinggi pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 08.30 WIB. Tersangka diringkus ketika sedang berada pada sebuah rumah di Jalan By Pass Bukittinggi tanpa perlawanan.

Sesuai keterangan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurnati, SIK melalui Ps Kasat Reskrim, AKP. Fetrizal, tersangka terbukti melakukan perbuatan cabul pada anak kandungnya Bunga (9) sebanyak tujuh kali di waktu dan tempat yang berbeda.

Kejadian tersebut diketahui oleh pada Minggu (19/2/2023) oleh bibi korban yang curiga melihat bapak dan anaknya sama-sama keluar dari kamar dengan wajah yang cemas.

Melihat ada yang janggal tersebut, diceritakan pada ibu korban dan menanyakan langsung pada anaknya yang tidak sekolah tersebut. Dengan kepolosannya, korban menceritakan semua perbuatan bejat bapaknya.

Tidak senang dengan kejadian itu, pada Selasa (21/2/2023), ibu korban melaporkan suaminya ke Polresta Bukittinggi. Atas adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku.

Maka, pada Kamis pagi, tersangka berhasil diringkus ketika sedang berada pada sebuah rumah di Jalan By Pass Bukittinggi tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan.

Dari keterangan pelaku, dia sudah menyetubuhi anaknya sebanyak tujuh kali di beberapa tempat yang berbeda, bahkan dia juga pernah mengerjai anaknya di dalam sebuah drainase Kota Bukittinggi.

Disampaikan Ps Kasat, atas perbuatannya ini, tersangka ini diancam pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(wan)

Pos terkait