Debt Collector Pinjol Akulaku Paksa Nasabah Tanda Tangan di Atas Materai, Begini Solusinya

×

Debt Collector Pinjol Akulaku Paksa Nasabah Tanda Tangan di Atas Materai, Begini Solusinya

Bagikan berita
Sumber foto: Youtube Fintech ID
Sumber foto: Youtube Fintech ID

KUPASONLINE.COM - Berikut dalam artikel ini akan membahas sebuah solusi ketika anda didatangi oleh debt collector pinjaman online (pinjol).Dilansir dari kanal Youtube Fintech ID, ia menyebutkan bahwa tidak usah panik jika didatangi oleh debt collector (DC) pinjol.

DC dari pinjaman online Akulaku tiba-tiba muncul di rumah dan memaksa Anda untuk menandatangani dokumen di atas materai.Apa dampaknya jika Anda tidak mengikuti kesepakatan dan menolak menandatangani pernyataan pembayaran sesuai tanggal yang disepakati?

Untuk jelasnya, silakan simak artikel ini hingga selesai agar tidak gagal paham nantinya.Beberapa hari yang lalu, beberapa orang sudah mengalami situasi serupa, dimana DC datang dengan surat untuk menagih pembayaran.

"Jika Anda tidak dapat membayar, DC mencari cara untuk menakut-nakuti dengan surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan membayar pada tanggal tertentu. Meskipun Anda mungkin ragu dapat membayar pada tanggal tersebut, Anda tetap diminta untuk menandatanganinya," kata youtuber Fintech ID.Apa konsekuensinya jika Anda tidak mengikuti kesepakatan tersebut?

Menurut Fintech ID, jika surat tersebut mencantumkan pembayaran harus dilakukan pada tanggal 10 Februari dan Anda melewati batas waktu tersebut, apa dampaknya?Meskipun materai digunakan, sebenarnya, dalam sifat perdata, bukan pidana atau kriminal, tidak akan ada dampak signifikan kecuali jika pihak DC memutuskan untuk menuntut secara perdata. Namun, proses perdata dapat ribet dan membutuhkan biaya tambahan.

Mungkin ada pertanyaan mengapa pihak DC tidak langsung menuntut secara perdata di pengadilan."Jawabannya sederhana, mereka ingin menghindari biaya dan proses rumit. Proses perdata memerlukan tim legal untuk menuntut di pengadilan tempat Anda berdomisili, yang bisa menjadi proses rumit jika Anda berada di luar kota besar seperti Jakarta," jelasnya.

Meskipun surat materai digunakan sebagai upaya menakut-nakuti, sebenarnya Anda tidak perlu khawatir terlalu banyak.

Meskipun tanda tangan di materai, hal ini tidak akan memberikan dampak besar. DC mungkin menggunakan materai untuk menciptakan ketakutan dan membuat Anda merasa terpaksa membayar."Jadi, tetap tenang dan baca dokumen dengan seksama sebelum menandatanganinya. Jangan khawatir terlalu banyak, dan jika ada klausul-klausul yang meragukan, pertimbangkan untuk menolak tanda tangan," katanya.

"Jika sudah tanda tangan, tetaplah tenang karena materai tidak akan membawa Anda ke penjara," lanjutnya.

Peraturan Debt Collector versi OJK

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 4/POJK.04/2014 mengenai Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan diterbitkan sebagai bagian implementasi Pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan terkait prosedur penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini