Dihadapi dengan Debt Collector Arogan dan Kasar, Laporkan ke Sini!

Ilustrasi debt collector yang datang menagih utang di rumah nasabah. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi debt collector yang datang menagih utang di rumah nasabah. (Foto: Istimewa)

KUPASONLINE.COM – Dalam tulisan ini, akan dibahas mengenai tempat untuk melaporkan perilaku kurang ajar dan kasar dari penagih utang kepada nasabah.

Seringkali, nasabah mengalami perlakuan kasar dari penagih utang ketika berurusan dengan perusahaan pinjaman online (pinjol).

Tindakan ini termasuk dalam bentuk telepon yang mengganggu, gangguan kepada keluarga, bahkan sampai penagih utang datang langsung ke rumah untuk menagih utang.

Bacaan Lainnya

Banyak pula kasus di mana tagihan dari pinjol ditagih dengan cara yang sangat kejam.

Perlakuan buruk ini tercermin dari berbagai pelanggaran serius yang dilakukan oleh penagih utang, mulai dari ancaman penyebaran data pribadi hingga intimidasi dengan kata-kata kasar.

Lalu, kemana sebaiknya melaporkan penagih utang yang berperilaku kasar? Berikut adalah langkah-langkahnya.

Otoritas Jasa Keuangan

Pengaduan terhadap penagih utang dapat dilakukan melalui OJK. Sebagai lembaga pengawas jasa keuangan, OJK memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan dapat diajukan melalui email ke konsumen@ojk.go.id atau melalui formulir pengaduan online di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Kantor Polisi

Laporkan juga perilaku penagih utang yang tidak pantas kepada kantor polisi terdekat. Buat surat laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Secara umum, penagih utang dalam sektor perbankan dikenal sebagai Debt Collector. Menurut literatur, Debt Collector adalah individu atau kelompok orang yang menjual jasanya untuk menagih utang dari individu atau lembaga yang mempekerjakan mereka.

Mereka bertindak sebagai perantara antara kreditur dan debitur dalam proses penagihan.

Penagihan utang diatur oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Ketentuan tersebut antara lain:

(1) Penagih utang hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, di mana utang dianggap macet ketika keterlambatan pembayaran sudah lebih dari 6 bulan.

(2) Penagihan harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh bank, sehingga kualitas penagihan yang dilakukan oleh Debt Collector harus sesuai dengan standar yang berlaku.

(3) Debt Collector harus memiliki pelatihan yang memadai.

(4) Identitas Debt Collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank. (*)

Pos terkait