Dugaan Pungli Liar Wilayah Pasar Indhiang,Kuasa Hukum Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle dan Fitriadi,SH.MH Layangkan Laporan Resmi

×

Dugaan Pungli Liar Wilayah Pasar Indhiang,Kuasa Hukum Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle dan Fitriadi,SH.MH Layangkan Laporan Resmi

Bagikan berita
Dugaan Pungli Liar Wilayah Pasar Indhiang,Kuasa Hukum Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle dan Fitriadi,SH.MH Layangkan Laporan Resmi
Dugaan Pungli Liar Wilayah Pasar Indhiang,Kuasa Hukum Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle dan Fitriadi,SH.MH Layangkan Laporan Resmi
Dugaan Pungli Liar Wilayah Pasar Indhiang,Kuasa Hukum Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle dan Fitriadi,SH.MH Layangkan Laporan Resmi


Tasikmalaya, Kupasonline Kuasa Hukum Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle dan Fitriadi,SH.MH,- dari Kantor Hukum"Feriyawansyah.SH.MH.- & Associates"dan korban yang bernama Zain Muhhammad selaku Ketua Himpunan Pasar mewakili para pedagang pasar indhiang menuju Resor Tasikmalaya membuat laporan resmi terkait adanya Pungli yang terjadi diwilayah hukum Pasar Indhiang yang mana pelaku melakukan dengan cara mengeluarkan karcis retribusi pemda kota tasikmalaya bukan diperuntukkan untuk pasar indhiang, Senin (25/01/2021).



Informasi yang dihimpun Wartawan, Senin (25/01/2021) melalui pesan singkat via whatapp milik pribadinya dari Kuasa Hukum Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle dan Fitriadi,SH.MH,dan korban yang bernama Zain Muhhammad selaku Ketua Himpunan Pasar Indhiang mewakili para pedagang pasar membuat Laporan Polisi dengan Nomor:B/23/I/2021/JBR/RES TSM KOTA. Yang mana di duga telah melakukan pemerasan dengan cara mengambil retribusi kepada para pedagang tanpa ijin pemerintah setempat sedangkan terlapor yang kita laporkan berinisial UK dan DZ yang mana perbuatan tersebut dilakukan sejak oktober 2018 s/d Juni 2020.



Hal tersebut menurut Kuasa Hukum  Feriyawansyah.SH.MH.- & Associates dilakukan secara rutin, untuk itu korban meminta keadilan agar pelaku dapat diperiksa dan diproses secara hukum sesuai dengan UU yang berlaku di Negara kesatuan RI dengan cara meminta bantuan hukum pendampingan melalui kuasa hukumnya.


"Bahwa laporan tersebut sudah di terima dan terlapor diduga dikenakan pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.ujar Feriyawansyah.SH.MH.- & Associates

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini