Ketua DPRD Sumbar Pimpin Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggung Jawaban APBD 2022 dan LHP BPK

×

Ketua DPRD Sumbar Pimpin Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggung Jawaban APBD 2022 dan LHP BPK

Bagikan berita
Ketua DPRD Sumbar Pimpin Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggung Jawaban APBD 2022 dan LHP BPK. (Foto: Dok istimewa)
Ketua DPRD Sumbar Pimpin Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggung Jawaban APBD 2022 dan LHP BPK. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Supardi pimpin Rapat Paripurna yang membahas nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 dari pemerintah provinsi, pada selasa 13 Juni 2023.Rapat paripurna tersebut digelar di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.

Dalam nota pengantar Gubernur Sumbar yang di sampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Audy Joinaldy mengatakan pada LHP Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali meraih penghargaan tertinggi dibidang pengelolaan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).Kepala daerah menyampaikan laporan ini dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, ungkap Audy .

Ketua DPRD didampingi wakilnya Irsyad Safar dan Suwirpen Suib saat membuka rapat mengatakan Nota pengantar yang disampaikan wakil gubernur, secara umum dapat diketahui muatan Ranperdanya.Dari aspek pendapatan daerah, dari target sebesar Rp. 6.175.628.018.183,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 6.130.023.203.347,60 atau 99.26 persen.

Sementara itu dari aspek belanja daerah, dari alokasi sebesar Rp.6.639.308.547.776,- dapat direalisasikan sebesar Rp.6.304.434.742.047,81 atau 94.96 %. Dan dari realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, diperoleh SILPA sebesar Rp. 289.279.692.879,38.Sesuai dengan tahapan pembahasan, terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 yang disampaikan oleh Saudara Gubernur, Fraksi-Fraksi akan memberikan pula pandangan umum Fraksinya yang di dalamnya memuat pandangan, pendapat dan tanggapan dari Fraksi terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2022 tersebut, jelas Supardi.

Selanjutnya Supardi mengatakan, idak hanya untuk menetapkan besaran pendapatan, belanja daerah dan SILPA dari pelaksanaan APBD, akan tetapi juga sebagai momen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD tersebut.Dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kita akan dapat mengetahui, apakah APBD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah dilaksanakan secara efektif dan efisien, atau telah dapat mewujudkan target yang direncanakan. Di ssamping itu, kita juga dapat mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaannya, ujar Supardi.

Ia juga menambahakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, tidak berdiri sendiri, akan tetapi perlu disandingkan dengan LKPJ Kepala Daerah untuk melihat sinkronisasinya dengan capaian target kinerja program dan kegiatan.Termasuk disandingkan pula dengan LHP BPK, gunanya untuk melihat apakah penggunaan anggaran telah dilakukan secara efektif dan efisien, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan apa permasalahan dalam pelaksanaannya, pungkas Supardi. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini