Mentawai, Kupasonline Pemerintah Kepulauan Mentawai mengeluarkan aturan wajib swab tes RT-PCR bagi penumpang kapal Padang-Mentawai saat libur panjang akhir Oktober hingga awal November mendatang. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Mentawai Nomor: 360/505/ Bup-2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan ke Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
"Surat Edaran (SE) ini akan diberlakukan pada tanggal 28 Oktober hingga 9 November 2020 mendatang. Dengan kata lain, tiap penumpang kapal penyeberangan Padang - Mentawai diwajibkan melakukan Swab RT - PCR di Pelabuhan penyeberangan Padang," terang Juru Bicara Bidang Teknis Satgas Penanganan Covid-19 Mentawai Serielie BW, Jumat (23/10).
Dikatakannya, tiap pelaku perjalanan wajib melakukan swab tes meski telah mengantongi surat keterangan hasil rapid test non-reaktif. "Kalau sudah ada hasil swab test negatif yang masih berlaku tidak perlu lagi rapid test atau swab test di pelabuhan padang pada saat keberangkatan ke Mentawai, namun setelah 4 hari sampai di Mentawai pelaku perjalanan ini wajib mengikuti swab test lagi, dikawatirkan ada penularan dari atas Kapal," jelasnya lagi.
Swab tes yang dilakukan ini, lanjutnya, diberikan secara cuma0cuma alias gratis di Pelabuhan Muara Padang, Teluk Bayur dan Pelabuhan Bungus. (*)
Editor : Sri Agustini