KUPASONLINE.COM – Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa lima orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) telah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A pada Kamis, 22 Februari 2024.
Menurut Kasat Chandra, dari kelima pelanggar tersebut, empat di antaranya merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya, sementara satu lainnya adalah pemilik sebuah Cafe.
“Mereka telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan memutuskan untuk memberikan sanksi berupa denda atau kurungan selama tiga hari kepada para pelanggar.
“Hakim menjatuhkan putusan denda sebesar Rp150 ribu atau kurungan selama tiga hari kepada ketiga PKL Pasar Raya yang berinisial IH, YL, dan Me. Sementara itu, PKL berinisial RD mangkir saat persidangan, sehingga dikenakan denda Rp200 ribu atau kurungan penjara selama tiga hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Chandra menyebutkan bahwa pemilik Cafe karaoke di Jalan Taruko, Kecamatan Kuranji, yang berinisial NS juga dikenakan denda sebesar Rp300 ribu.
Kasat Chandra menegaskan bahwa pihak Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap pelanggaran Perda dan akan memberlakukan tindakan tegas.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis namun tetap tegas,” tandasnya.(*)