Lowongan Kerja BUMN: Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Lulusan D3 ke Atas Bisa Daftar

×

Lowongan Kerja BUMN: Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Lulusan D3 ke Atas Bisa Daftar

Bagikan berita
Lowongan Kerja BUMN Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Lulusan D3 ke Atas Bisa Daftar Catat Syaratnya
Lowongan Kerja BUMN Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Lulusan D3 ke Atas Bisa Daftar Catat Syaratnya

KUPASONLINE.COM - (12/04/2023) Salah satu perusahaan BUMN, PT Kereta Api (persero) membuka lowongan kerja dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.Melansir akun Instagram resmi KAI, @keretaapikita mengumumkan bahwa saat ini tersedia lowongan untuk sejumlah posisi yang dibutuhkan untuk bulan April 2023.

Seperti yang kita ketahui, PT Kereta Api Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api. Layanan PT KAI meliputi angkutan penumpang dan barang.PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan Perkeretaapian dan bisnis usaha penunjang lainnya.

Saat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendapatkan penugasan proyek strategis nasional dari pemerintah untuk leading operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung.Sehingga membutuhkan SDM untuk mendukung kelancaran operasional dengan memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik Bangsa Indonesia untuk bergabung dan berkarir di PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Lowongan Kerja Kereta Api Cepat JAKARTA-BANDUNG Tahun 2023

Kriteria Pelamar :

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Jenis Kelamin Pria dan Wanita;
  • Sehat jasmani/rohani;
  • Memiliki Ijazah dengan tingkat Pendidikan D3/D4/S1;
  • Usia pelamar per 01 April 2023 serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 45 (empat puluh lima) tahun.
  • Memiliki tinggi badan dan berat badan ideal;
  • Berkelakuan baik;
  • Tidak bertato dan tidak bertindik (pria);
  • Tidak pernah menggunakan dan/atau terlibat narkoba atau psikotropika;
  • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Tidak pernah diberhentikan di anak perusahaan atau institusi lainnya dikarenakan hukuman disiplin atau diberhentikan dengan tidak hormat;
  • Editor : Sri Agustini
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini