Masyarakat Rao Pasaman Mengikuti Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 oleh Suharjono

×

Masyarakat Rao Pasaman Mengikuti Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 oleh Suharjono

Bagikan berita
Foto Masyarakat Rao Pasaman Mengikuti Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 oleh Suharjono
Foto Masyarakat Rao Pasaman Mengikuti Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 oleh Suharjono

KUPASONLINE.COM - Suharjono, SE, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, kembali menyebarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup kepada masyarakat Sumatera Barat, terutama di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup, yang pada gilirannya akan memengaruhi kehidupan masyarakat.

Pada hari ini, Rabu 24 April 2024, politisi partai Demokrat itu melaksanakannya di Kp. Pacuan II, Jorong 1 Tampang, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Rao, kepala jorong 1 Tampang, Wali Nagari Taruang-Taruang, ninik mamak, pemuka masyarakat, bundo kanduang, ketua pemuda, serta ratusan masyarakat yang antusias menyaksikan paparan dari Suharjono mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam kesempatan itu, Suharjono menyampaikan, masyarakat harus lebih memahami tentang Perda ini, agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. Selain itu juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat."Perda nomor 2 Tahun 2020 harus sering disosialisasikan. Karena penting untuk masyarakat agar tercipta harmonisasi antara masyarakat dengan lingkungannya," ujar Suharjono.

Lebih lanjut Suharjono memaparkan, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian terkait dengan keberadaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu."Sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan hidup. Dengan meningkatnya kesadaran akan hal ini, diharapkan kita semua dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup," ujar Suharjono.

Beranjak dari persoalan itulah, maka lahir Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini yang perlu menjadi bagian untuk menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan."Artinya, Perda ini, berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga," jelas Suharjono.

Tokoh masyarakat menyatakan rasa terima kasihnya kepada Suharjono karena telah memberikan kesempatan untuk mengadakan kegiatan Sosialisasi Perda ini di Kecamatan Panti di Kabupaten Pasaman.Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang konservasi dan pelestarian lingkungan, tetapi juga merupakan cara bagi wakil rakyat untuk berinteraksi dengan masyarakatnya dan menjalin hubungan baik. (*)

Baca selengkapnya di Google News

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini