Membentuk Pasukan Pemantau Berkualitas: Bawaslu Mentawai Edukasi Pemahaman Pemilu Bagi Panwaslu

×

Membentuk Pasukan Pemantau Berkualitas: Bawaslu Mentawai Edukasi Pemahaman Pemilu Bagi Panwaslu

Bagikan berita
Foto Membentuk Pasukan Pemantau Berkualitas: Bawaslu Mentawai Edukasi Pemahaman Pemilu Bagi Panwaslu
Foto Membentuk Pasukan Pemantau Berkualitas: Bawaslu Mentawai Edukasi Pemahaman Pemilu Bagi Panwaslu

KUPASONLINE.COM - Dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran administrasi pemilu bagi Panitia Pengawas Kecamatan se Kabupaten Kepulauan Mentawai.Rakor yang dilangsungkan di Aula Hotel Bunda House, Jalan Raya Tuapejat km 6, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, pada Senin, 13 November 2023, resmi dibuka oleh Koordinator Divisi (Koordiv) Penindakan Pelanggaran Pemilu dan Sosialisasi (PPPS) Bawaslu Mentawai, Tulus Chandra Simanungkalit.

Dalam amanatnya, Tulus Chandra Simanungkalit menekankan pentingnya kesepahaman dalam menghadapi tahapan Pemilu, terutama dengan adanya rapat koordinasi antara Bawaslu Mentawai dan pengurus Partai Politik (Parpol). Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memastikan peserta Pemilu, penyelenggara Pemilu, dan pengawas Pemilu memahami aturan Pemilu yang telah ditetapkan."Agar dapat terwujudnya Pemilu yang demokratis, sejuk, damai, dan sukses, tentunya peran aktif seluruh unsur bersama masyarakat berkontribusi dalam mengawasi tahapan-tahapan Pemilu," ungkap Tulus Chandra Simanungkalit.

Ia juga mengingatkan kepada Panitia Pengawas Kecamatan agar dapat meningkatkan pemahaman terhadap undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, PKPU, dan Perbawaslu. Hal ini perlu disosialisasikan kepada peserta Pemilu dan pemilih untuk menyukseskan tahapan Pemilu."Harapannya, peserta rapat koordinasi dapat memahami materi Rakor, sehingga nantinya dapat diimplementasikan saat bertugas melaksanakan pengawasan tahapan-tahapan Pemilu serentak tahun 2024. Dalam rapat koordinasi ini, juga dilakukan sesi tanya jawab antara peserta Rakor dan narasumber," tambahnya.

Sebagai narasumber, mantan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, advokat, dan konsultan hukum, Elly Yanti, S.H, memberikan wawasan tentang tanggung jawab yang semakin besar bagi Panitia Pengawas Kecamatan dalam mengawasi tahapan-tahapan Pemilu."Penguasaan aturan Pemilu menjadi kunci agar Panitia Pengawas Kecamatan dapat memaksimalkan pencegahan pelanggaran pada masa kampanye dan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang," kata Elly Yanti dalam arahannya.

Ia menekankan bahwa tugas Panitia Pengawas Kecamatan melibatkan pencegahan pelanggaran tahapan Pemilu, pengawasan, dan penindakan. Dalam konteks ini, penanganan pelanggaran Pemilu didasarkan pada temuan dan laporan.Lebih lanjut, jenis pelanggaran Pemilu yang dibahas meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, tindak pidana Pemilu, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu.

Elly Yanti juga menjelaskan bahwa ketika ada temuan pelanggaran tahapan Pemilu, laporan harus disampaikan paling lambat 7 hari kerja kepada Bawaslu Kabupaten. Selanjutnya, dilakukan registrasi dengan melengkapi persyaratan formal untuk informasi awal, dan selanjutnya dilakukan investigasi dengan mendapatkan keterangan lapangan."Pelanggaran tahapan Pemilu, setelah terdaftar, tidak memiliki batas waktu untuk proses selanjutnya," tutupnya.(smm)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini