Pol PP Padang Serahkan WD (44) ke Dinsos guna Pembinaan

×

Pol PP Padang Serahkan WD (44) ke Dinsos guna Pembinaan

Bagikan berita
Pengemis di lampu merah
Pengemis di lampu merah

KUPASONLINE.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang selamatkan seorang bayi dari eksploitasi seorang ibu di perempatan lampu merah, Jalan Bagindo Aziz Chan dan dibawa petugas ke Dinas Sosial Kota Padang. Senin, (26/3/2023).Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim menjelaskan, saat anggota Satpol PP sedang melakukan pengawasan penegakan Perda dan Perkada di perempatan lampu merah Bagindo Aziz Chan, anggotanya mendapati seorang ibu yang sedang mengemis dengan mengendong seorang balita di perempatan lampu merah.

"Orang tuanya berinisial WD (44), dari keterangan yang bersangkutan, anaknya masih berumur 5 bulan, jenis kelamin perempuan. Karena perbuatannya tersebut, dirinya melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pasal 10 ayat 1,"ujar Mursalim.Usai dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, WD bersama balitanya langsung dibawa petugas ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita takut terjadi sesuatu pada anaknya, karena masih balita, sekarang kita serahkan pembinaan dan proses salanjutnya kepada Dinas Sosial Kota Padang,"jelasnya.Selain itu, untuk upaya mencegah gangguan Trantibum dan menjegah terjadinya kegiatan meminta-minta di perempatan lampu merah yang sangat membahayakan pengendara dan pengemis, dirinya tidak pernah bosan mengingatkan warga kota padang agar tidak memberikan apapun di perempatan lampu merah.

"Jika kita masih memberi kesempatan mengemis di perempatan lampu merah, tentu mereka akan terus berupaya turun kejalan dan terus berinovasi dalam mencari belas kasihan masyarakat. Untuk mencegahnya, butuh kerja sama semua lampisan masyarakat agar tidak terjadi lagi perilaku seperti itu,"harap Mursalim.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini