Polisi Berhasil Mengamankan Dua Remaja di Bawah Umur yang Diduga Melakukan Pencurian Motor di Sijunjung

Polisi Berhasil Mengamankan Dua Remaja di Bawah Umur yang Diduga Melakukan Pencurian Motor di Sijunjung. (Foto: Sumbarkita.id)
Polisi Berhasil Mengamankan Dua Remaja di Bawah Umur yang Diduga Melakukan Pencurian Motor di Sijunjung. (Foto: Sumbarkita.id)

KUPASONLINE.COM – Polisi berhasil mengamankan dua orang remaja perempuan yang masih di bawah umur di Sijunjung yamg diduga melakukan pencurian motor dan sejumlah pakaian pada Jumat pagi 08 September 2023.

Kedua pelaku berinisial SLA (14) yang merupakan warga Jorong Muaro Gambok Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung dan juga YJ (14) warga Jorong Bukik Gombak Kenagarian Padang Laweh Kecamatan Koto VII.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Ardinasyah Rolindo Saputra membenarkan kejadian tersebut.

Bacaan Lainnya

Penangkapan kedua pelaku SLA dan YJ berawal dari laporan seorang korban yang bernama Putri Yanti yang melaporkan kehilangan motor merek Honda Scoopy dengan nopol BA 6484 KN.

Korban juga melaporkan kehilangan pakaian di kosnya yang berada di Jorong Muaro Gambok Nagari Muaro Sijunjung pada Kamis 07 September 2023.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung menyelidiki kasus tersebut.

Tak butuh waktu lama, pada Jum’at 08 September 2023 pagi, polisi berhasil menemukan motor yang sedang dibawa oleh kedua pelaku.

“Kedua pelaku dan barang bukti kemudiam diamnkan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung di dekat musalla kawasan sungai Karang pada Jum’at pagi sekitar jam 09.00 WIB,” Ucap Akp Ardiansyah pada Selasa 12 September 2023.

Saat dimintai keterngan, kedua pelaku yang ternyata sudah putus sekolah tersebut, mengakui perbuatannya.

Kedua pelaku mengaku masuk ke dalam kosan korban dengan cara mengambil kunci yang berada di atas meteran listrik kosan korban.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motr dan juga sejumlah pakaian yang pelaku ambil di kosan korban.

Korban beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan kedua korban akan dikenakan pasal 363 Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak dengan ancamanan hukuman 7 tahun penjara.(*)

 

Pos terkait