Polsek Kuranji Tangkap Komplotan Penggelapan Mobil Rental

×

Polsek Kuranji Tangkap Komplotan Penggelapan Mobil Rental

Bagikan berita
Polsek Kuranji tangkap komplotan penggelapan mobil rental
Polsek Kuranji tangkap komplotan penggelapan mobil rental

KUPASONLINE.COM - Selama ini sukses menggadaikan belasan mobil rental milik orang lain dan belum tersentuh hukum. Akhirnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Padang ditangkap Polsek Kuranji.Komplotan penggelapan mobil rental ini masing-masing berinisial FN alias E (43), ibu rumah tangga sebagai pelaku utama. Ia dibantu oleh M (45), wiraswasta, dan E alias J (60), wiraswasta, ulas Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan pada press realease, Selasa (27/6/2023).

Kepolisian Sektor Kuranji berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan belasan mobil rental dari 3 tersangka.Ketiga tersangka diketahui terdiri dari seorang perempuan dan dua laki-laki. Masing-masing berinisial FN alias E (43), ibu rumah tangga sebagai pelaku utama. Ia dibantu oleh M (45), wiraswasta, dan E alias J (60), wiraswasta, jelas Kapolsek Kuranji.

Modus tersangka dengan cara merental mobil kepada pemilik mobil rental. Saat mobil diambil pelaku langsung membayar biaya sewa. Setelah pemilik mobil rental percaya, lalu digadaikan kepada orang lain.Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kejadian pada Senin (5/6/2023 /) pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang dengan korbannya berinisial A.

Pelaku E alias A merental mobil kepada A secara bertahap dengan jumlah 4 unit mobil.Selanjutnya mobil tersebut digadaikan oleh pelaku E, kata AKP Nasirwan di Mapolsek Kuranji.

Kapolsek Kuranji menyebutkan, mobil pertama digadaikan E dibantu M dengan perantara I yang saat ini diburu (DPO) kepada seorang senilai Rp 31 juta.Mobil kedua digadaikan kepada R (DPO) senilai Rp 20 juta melalui I dan U juga DPO, ujarnya.

Lalu satu unit lagi digadaikan senilai Rp 25 juta juga melalui U kepada AE (DPO).Sedangkan satu unit lagi belum sempat digadaikan pelaku. Dari tindak kejahatan E korban A merugi hingga Rp 500 juta atau setengah miliar rupiah, kata AKP Nasirwan.

Pelaku dijerat pasal 327 jo pasal 378 jo pasal 489 jo 55 KHUPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun, tutup Kapolsek Kuranji. (uci)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini