Pria di Sijunjung Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Sudah Hamil 7 Bulan

Pelaku pencabulan diamankan polisi. (Foto: Dok istimewa)
Pelaku pencabulan diamankan polisi. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM – Sebuah tragedi mencengangkan menghantui Sijunjung, dimana seorang pria bernama Rohit Agusman (20) diamankan oleh polisi atas tuduhan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kejadian ini terungkap pada Jum’at, 05 Januari 2024, ketika Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap pelaku di sebuah warung di kawasan Tanjung Bonai Aur.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP M Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dipicu oleh laporan orang tua korban.

Bacaan Lainnya

Mereka melaporkan bahwa anak perempuan mereka yang masih duduk di bangku SMP, berusia 14 tahun, telah menjadi korban persetubuhan oleh Rohit Agusman.

Kejanggalan terungkap ketika bentuk tubuh korban mulai tidak wajar, dan setelah diperiksa oleh bidan setempat, ternyata korban sedang hamil 7 bulan.

Orang tua korban segera melapor ke Polresta Sijunjung pada 14 Desember 2023.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2022, di kebun karet kawasan Nagari Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus.

Kejadian terakhir dilaporkan pada Sabtu, 22 April 2023, sekitar pukul 00.30 WIB di kebun karet di Nagari Tanjung Bonai Aur.

AKP M. Yasin menyampaikan bahwa pelaku sudah sering melakukan perbuatan tersebut terhadap korban, minimal 2 kali dalam satu minggu di tempat yang sama.

Polisi melakukan gelar perkara dan penyelidikan, dan pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku, Rohit Agusman, akan dihadapkan pada hukum dengan dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, pelaku berisiko mendapatkan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

 

 

Pos terkait