Rakor Kepegawaian Pemkab Sijunjung Diselenggarakan di Pekanbaru

×

Rakor Kepegawaian Pemkab Sijunjung Diselenggarakan di Pekanbaru

Bagikan berita
Foto Rakor Kepegawaian Pemkab Sijunjung Diselenggarakan di Pekanbaru
Foto Rakor Kepegawaian Pemkab Sijunjung Diselenggarakan di Pekanbaru

Sijunjung, Kupasonline-- Rapat kordinasi kepegawaian terpaut pengurusan kemampuan Aparatur Awam Negeri( ASN) yang dilaksanakan sepanjang 2 hari diawali pada bertepatan pada 21 sampai 22 November diselenggarakan Penguasa Wilayah Kabupaten Sijunjung, di Auditorium Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.Dalam arahannya, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa mengatakan pengurusan manajemen kepegawaian yang bagus itu wajib selaras dengan Peraturan Penguasa( PP) Nomor 11 tahun 2017 selaku mana sudah diganti dengan PP

Nomor 17 tahun 2020. Aktivitas ini awal kali dicoba serta ini amat positif dalam usaha kita dalam membenahi pola serta sistem jasa administrasi kepegawaian di Ranah Lansek Manih, kata Benny.

Hingga dari itu, ASN dimohon buat mengarah pada jasa, akuntabel, profesional, serasi, patuh, adaptif serta kolaboratif. Alhasil dengan rapat ini diharapkan semua Aparatur Awam Negeri( ASN) yang muncul bisa berkomitmen buat mengimplementasikannya dalam tugas- tugas kedinasan, jelas Bupati Benny.Tidak hanya itu, tutur Benny, buat meratanya mutu kelangsungan data dan kesertaan warga dalam pengawasan jasa khalayak, pada tahun 2023 kelak terdapat sistem terkini yang hendak diaplikasikan.

Buat birokrasi serta manajemen pada waktu hendak tiba, ayo kita samakan anggapan dalam aplikasi manajemen ASN yang esoknya hendak berakibat dalam jasa khalayak yang bagus untuk warga, membujuk Bupati. Buat itu tiap ASN wajib memiliki konsep profesi yang matang alhasil durasi serta kerjanya berakhir dengan patuh, pungkasnya.

Sedangkan, Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru diwakili Kepala Aspek Pengembangan serta Pengontrolan Kepegawaian, Wisudo Putro Nugroho berkata dalam bertugas itu butuh patuh serta dijajari dengan kemampuan yang bagus. Kemampuan tanpa patuh hendak melenyapkan marwah ASN.Setelah itu, disebutnya, dalam Peraturan BKN No 94 Tahun 2021 mengenai Patuh dengan Petunjuk Penerapan Permenpan No 6 tahun 2022 mengenai Pengurusan Kemampuan Karyawan Aparatur Awam Negeri.

Bersumber pada peraturan itu dipaparkan kalau pimpinan langsung diserahkan wewenang membagikan ganjaran patuh pada bawahannya serta bila pimpinan itu tidak membagikan ganjaran patuh hingga pimpinan langsung juga bisa dijatuhi ganjaran patuh yang lebih berat, nyata Wisudo Putro.Selaku fitur kunci yang berfungsi berarti dalam melaksanakan program penguasa, tutur Wisudo, ASN butuh menguasai dengan cara utuh semua tranformasi kebijaksanaan pengurusan SDM alhasil bisa mensupport sistem aturan mengurus rezim yang menang serta bergengsi bumi, pungkasnya.( shb).

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini