Rekrutmen CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deadline 9 Oktober 2023, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya!

×

Rekrutmen CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deadline 9 Oktober 2023, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya!

Bagikan berita
Foto Rekrutmen CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deadline 9 Oktober 2023, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya!
Foto Rekrutmen CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deadline 9 Oktober 2023, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya!

KUPASONLINE.COM - Indonesia selalu memerlukan pahlawan yang siap berjuang melawan korupsi, dan Anda bisa menjadi salah satunya.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka pintu bagi individu yang berintegritas dan berkomitmen untuk mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mereka.

Batas akhir pendaftaran adalah hingga 9 Oktober 2023. Mari lihat persyaratan dan langkah-langkah pendaftaran yang lengkap untuk menjadi bagian dari gerakan anti-korupsi yang kuat.Rekrutmen CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan.Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk dapat bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai berikut:

UNIT PENEMPATAN ESELON II:1. Biro Hukum : 3 formasi

2. Direktorat Jejaring Pendidikan : 15 formasi3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat : 9 formasi

4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi : 10 formasi5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat : 38 formasi

6. Direktorat Monitoring : 4 formasi7. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha : 3 formasi

8. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi : 33 formasi9. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi : 37 formasi

10. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I : 4 formasi11. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II : 4 formasi

12. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III : 4 formasi13. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV : 5 formasi

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini