Risiko Gagal Bayar (Galbay) Pinjol Kredit Pintar, Tidak Bayar Debt Collector Siap Bertamu

Ilustrasi debt collector (dc) sedang memantau rumah nasabah gagal bayar pinjol. (Desain Foto: Kupasonline.com)
Ilustrasi debt collector (dc) sedang memantau rumah nasabah gagal bayar pinjol. (Desain Foto: Kupasonline.com)

KUPASONLINE.COM – Dalam artikel ini akan mengulas terkait risiko gagal bayar (galbay) di aplikasi pinjaman online (pinjol) Kredit Pintar.

Banyak nasabah Kredit Pintar yang galbay bertanya terkait debt collector (dc) ini apakah datang ke rumah?

Nah, untuk menjawab rasa penasaran tersebut, Kupasonline.com sudah merangkum beberapa risiko yang terjadi bila anda gagal bayar di aplikasi pinjol Kredit Pintar.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, debt collector adalah pekerja pihak ketiga yang bekerja sama dengan pihak pinjaman online yang ditugaskan untuk menagih utang para nasabah yang macet.

Istilah debt collector nyatanya tak hanya terpaut pada satu arti saja, terdapat beberapa macam jenis debt collector dengan cara kerja berbeda-beda.

Di samping itu, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di negara-negara asing memiliki pendekatan yang berbeda dalam penagihan utang. Namun, di negara lain, sistem penagihan utang dilakukan dengan penuh empati.

Empati ini dapat terwujud melalui negosiasi bersama, diskusi, dan metode lain yang lebih manusiawi sesuai dengan norma etika.

Berbeda halnya dengan kebanyakan perilaku para penagih utang di Indonesia, yang cenderung menggunakan taktik kekerasan bahkan tindakan teror.

Salah satu faktor yang mungkin berkontribusi terhadap buruknya cara kerja penagih utang adalah perekrutan yang masih mengandalkan perusahaan outsourcing.

Akibatnya, profesionalisme dalam penagihan utang menjadi kurang terjaga, dengan penekanan yang hanya pada kekuatan fisik dan emosi semata.

Seringkali, debt collector juga tidak memahami dan mengabaikan etika atau batasan dari pihak bank atau kreditur untuk melakukan penagihan sesuai dengan aturan dan hukum berlaku.

Pos terkait