Risiko Galbay di Pinjaman Online (Pinjol) Julo, Apakah Didatangi Debt Collector ke Rumah?

Risiko gagal bayar di aplikasi pinjaman online Julo. (Foto: Youtube SA_12 Channel)
Risiko gagal bayar di aplikasi pinjaman online Julo. (Foto: Youtube SA_12 Channel)

KUPASONLINE.COM – Berikut dalam artikel ini sudah tersedia beberapa risiko yang akan dihadapi oleh nasabah yang gagal bayar (galbay) pada aplikasi pinjaman online (pinjol) Julo.

Banyak nasabah yang khawatir jika sudah telat membayar ataupun galbay pada aplikasi pinjol akan didatangi oleh debt collector (dc) lapangan.

Namun dalam artikel ini akan menyajikan apa saja risiko yang akan dihadapi jika galbay di pinjol Julo.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari laman resmi Julo.co.id, Julo adalah sebuah aplikasi atau platform digital di Indonesia yang berizin dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-589/NB.213/2018 sesuai dengan hukum republik Indonesia dan peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016.

Sehingga JULO menjadi platform kredit digital yang aman, terpercaya, dan cepat dalam pelayanan.

Sebagai perusahaan finansial teknologi inovatif yang bertujuan untuk memberikan solusi kredit digital tanpa jaminan (KTA) kepada masyarakat di Indonesia, melalui basis aplikasi ponsel pintar.

Akses kredit digital yang mudah dan terjangkau akan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial, memperbaiki kualitas hidup, dan meningkatkan perputaran perekonomian negara.

Sementara itu, seperti yang disampaikan pada kanal Youtube SA_12 Channel, jika kalian gagal bayar kemungkinan dc lapangan tersebut akan mengunjungi kediaman kalian.

“Jadi biasanya kalau dikunjungi DC itu 3 bulan ya karena sepengalaman saya juga begitu, jadi untuk keterlambatan 1 saya rasa dc belum mengunjungi,” katanya.

Risiko Galbay di Pinjol Julo

Kasus telat atau gagal bayar kredit online membuat muncul banyak pertanyaan apakah tidak membayar ataupun menunggak akan menyebabkan seseorang terkena kasus pidana? Jawabannya yaitu tidak.

Hal ini mengacu pada UU No. 39 Tahun 1999 pasal 19 ayat 2 tentang HAM. Dimana pada UU tersebut menjamin seseorang tidak akan terjerat kasus pidana karena tidak memenuhi kewajiban membayar utang piutang.

Pos terkait