
KUPASONLINE.COM - Hansastri, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), menjadi pembicara utama dalam acara Sosialisasi dan Deklarasi Penyiaran yang diadakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar. Hansastri berharap KPID terus mengawasi lembaga penyiaran, terutama dengan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung. Selasa, 12 Mei 2023.Keberadaan KPID Sumbar sangat strategis sebagai lembaga negara yang mengawal penyiaran semua lembaga penyiaran di Sumbar. Sebab, kita tentu berharap seluruh lembaga penyiaran dapat taat dan patuh pada aturan perundang-undangan, ucap Hansastri dalam sosialiasi yang mengusung tema Wujudkan Penyiaran Berintegritas Pemilu Berkualitas tersebut.
Hansastri mengatakan bahwa masalah ini akan terus diperdebatkan karena Pemilu serentak 2024 yang sedang berlangsung. Selain itu, bagi mereka yang memerhatikan penyiaran dan pemilihan, serta institusi negara yang bertanggung jawab atas penyiaran, seperti KPID Sumbar."Pemilu dan penyiaran mempunyai muara yang sama, yaitu kepentingan publik. Sebab, publik berhak untuk mendapatkan informasi yang utuh dan proposional tentang Pemilu melalui penyiaran. Maka, untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan penyiaran yang berintegritas, maka diperlukan penyiaran yang objektif, tidak memihak, informatif, serta edukatif, tegas Hansastri.
Ia juga berharap media menghentikan berita hoaks agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Ia juga menyatakan bahwa semua pihakpemerintah, penyelenggara, KPID, lembaga penyiaran, dan masyarakat umumharus bertanggung jawab untuk kesuksesan Pemilu 2024.Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Sumbar, Siti Aisyah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPI Sumbar, Hamdan, Pakar Kepemiluan Universitas Andalas, Khairul Fahmi, Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumbar, dan Peserta Sosialisasi dan Deklarasi KPID Sumbar turut hadir untuk memberikan materi.
Robert Cenedy, Ketua KPID Sumbar, menyatakan bahwa lembaga penyiaran adalah alat strategis dan efektif bagi penyelenggara pemilu untuk mensosialisasikan dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, yang menghasilkan peningkatan jumlah dan kualitas penyelenggaraan pemilu.Robert menyatakan bahwa tujuan KPID adalah untuk mengawasi dan mengawasi semua aktivitas penyiaran yang dilakukan oleh perusahaan penyiaran televisi dan radio, serta bagaimana agar ketaatan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan KPI dapat dilaksanakan dengan efektif.Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pemilu, ia menegaskan bahwa organisasinya akan terus mendorong lembaga penyiaran sebagai salah satu cara untuk memperkuat demokrasi.Sesuai dengan amanat Pasal 11 dalam P3SPS, lembaga penyiaran atau program siaran wajib memberikan perlindungan dan kepentingan pada kalayak publik. Kami juga berharap lembaga penyiaran bisa netral dan independen, dan tidak berpihak pada salah satu peserta pemilu. (adpsb/cen)
Editor : Sri Agustini