Razia Rutin Malam Minggu, Polres Pasaman Barat Tilang 46 Kendaraan

×

Razia Rutin Malam Minggu, Polres Pasaman Barat Tilang 46 Kendaraan

Bagikan berita
Razia Rutin Malam Minggu, Polres Pasaman Barat Tilang 46 Kendaraan
Razia Rutin Malam Minggu, Polres Pasaman Barat Tilang 46 Kendaraan
Muba

KUPASONLINE.COM -- Sebanyak 46 kendaraan ditilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat dalam razia yang digelar Sabtu malam. Rinciannya, 46 unit kendaraan ( 2 unit R4 dan 35 unit R2) sementara SIM 5, STNK 4 untuk pelanggaran kelengkapan surat-surat.

Razia ini dilakukan di depan Kantor Satuan Lantas Polres Pasaman Barat, Jalan Soekarno Hatta, pada Sabtu (2/5/2025). Pantauan media ini, puluhan petugas melakukan pemberhentian terhadap kendaraan yang terlihat melanggar aturan berlalu lintas. Giat ini dilakukan selama 2,5 jam, yaitu pukul 21.00-23.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Ttibawanto S.I.K, melalui Kasat Lantas Polres Pasbar AKP Rina Aryanti, mengatakan kegiatan razia pada malam Minggu tersebut rutin dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan membuat sadar pengendara pentingnya melengkapi surat menyurat dalam berkendara.

"Ya razia ini rutin pasca lebaran kita lakukan setiap malam Minggu, untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas mengantisipasi terjadi balap liar serta untuk membuat sadar pengendara pentingnya melengkapi surat menyurat saat berpergian dan patuh berlalulintas," ujarnya

Rina menjelaskan hasil dari razia yang dilakukan sebanyak 46 kendaraan ditilang, unit kendaraan diantaranya (2 unit R4 dan 35 unit R2) tidak tertib dan pelanggaran kelengkapan surat-surat SIM 5, 4 STNK.

"Ada sebanyak 46 kendaraan yang kita tilang malam ini, razia ini akan rutin kita lakukan setiap Sabtu malam," ungkap Rina

Dia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara roda dua dan empat di Pasaman Barat, untuk lebih tertib dalam berlalu lintas. Melalui razia ini, dirinya juga berharap warga dapat tergerak untuk membayar pajak kendaraannya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas, menggunakan helm dan membawa surat-surat kendaraan. Kalau pajaknya habis (mati), silakan hidupkan kembali di Samsat Terpadu," tutupnya. (Dedi)

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini