Seorang Debt Collector Dibacok Nasabahnya di Batam, Apakah Cara Nagihnya Kasar?

Ilustrasi nasabah dicegat oleh debt collector karena menunggak pembayaran. (Foto: Tribuntimur)
Ilustrasi nasabah dicegat oleh debt collector karena menunggak pembayaran. (Foto: Tribuntimur)

KUPASONLINE.COM – Seorang penagih utang, yang merupakan karyawan leasing sepeda motor, di Batam, berinisial F, mengalami serangan dengan parang oleh seorang nasabahnya yang berulang kali, pada Selasa, 27 Februari 2024.

Pelaku, J (24), akhirnya diamankan oleh petugas Opsnal Polsek Nongsa tak lama setelah kejadian tersebut.

Menurut Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Oktane Guchy, insiden itu terjadi setelah korban menagih angsuran kepada pelaku dengan kata-kata yang kurang sopan, sehingga terjadi cekcok di telepon. Pelaku kemudian diundang oleh korban untuk bertemu langsung.

Bacaan Lainnya

“Pengakuan pelaku korban menagih dengan kata-kata yang kurang enak, dan akibatnya keduanya cekcok di telepon. Kemudian korban menantang pelaku kalau jantan untuk jumpai korban secara langsung,” kata Guchi Rabu (28/2/24).

Pelaku, yang emosi mendengar ajakan tersebut, meninggalkan tempat kerjanya dan pulang ke rumah untuk mengambil parang sebelum menemui korban di Alfamart Sambau, Nongsa.

Korban bersama seorang temannya datang ke Alfamart tersebut untuk menanyakan perihal pembayaran angsuran yang sudah lewat jatuh tempo.

Saat korban menelpon pelaku, pelaku muncul dengan parang dan mengejar korban. Serangan tersebut berlanjut di dalam minimarket tersebut.

“Korban mengalami luka dibagian tangan sebelah kiri, luka dibagian bahu sebelah kanan dan luka di kepala bagian belakang sebelah kanan, kemudian membuat laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Korban mengalami luka-luka dan segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Nongsa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Unit Opsnal Polsek Nongsa berhasil menangkap pelaku di Polda Kepri pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku secara sukarela menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)

Pos terkait