KUPASONLINE.COM – Selama dua puluh hari, seorang pemuda berinisial FA (27) dari Kecamatan Sumpur Kudus melarikan anak di bawah umur dan diperkosa.
Pada Senin, 5 Februari 2024, anggota Polsek Kamang Baru dan Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap pelaku di Sungai Tambang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Pada Rabu, 24 Januari 2024, ibu korban melaporkan kepada AKP Muhammad Yasin, Kasatreskrim Polres Sijunjung, bahwa anak kandungnya telah dibawa kabur oleh seorang laki-laki dewasa sejak Rabu, 17 Januari 2024.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Yasin langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan menangkap pelaku.
“Pelaku mengakui telah melarikan anak di bawah umur tanpa seizin orang tuanya,” kata Yasin yang dikutip pada Selasa, 6 Februari 2024.
Selama dua puluh hari dibawa kabur, pelaku mengaku sering melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Terangnya, “Pelaku mengontrak di daerah Sungai Tambang bersama korban dan sering memperkosa korban.”
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)