Skandal Penggelapan di Bank BUMN, Analis Bank Solok Tersangka, Rampas Uang Nasabah Rp9 Miliar

×

Skandal Penggelapan di Bank BUMN, Analis Bank Solok Tersangka, Rampas Uang Nasabah Rp9 Miliar

Bagikan berita
Jumpa Pers pada Polda Sumbar,Senin 29 Januari 2024. (Foto: Dok istimewa)
Jumpa Pers pada Polda Sumbar,Senin 29 Januari 2024. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Polda Sumatera Barat menetapkan seorang oknum pegawai bank BUMN, inisial SDS (39), sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang nasabah. SDS, yang menjabat sebagai Analis di salah satu bank di Solok, diduga melakukan pemalsuan Surat Utang Negara (SUN) selama enam tahun terakhir.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurna, mengungkapkan bahwa jumlah uang yang berhasil digelapkan oleh SDS mencapai lebih dari Rp9 miliar.

"Tersangka SDS telah beraksi selama enam tahun, mulai dari 2015 hingga 2023, dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN)," ungkapnya dalam konferensi pers di Padang pada Senin, 29 Januari 2024.Modus pelaku terungkap ketika SDS menawarkan investasi pada SUN kepada enam nasabah. SDS menjanjikan bunga tinggi, padahal SUN yang ia tawarkan palsu dan tidak pernah diterbitkan negara.

Setelah nasabah setuju, SDS menerbitkan SUN palsu dan menyuruh nasabah untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan."Dana investasi yang seharusnya digunakan, disetorkan ke rekening atas nama Dummy yang sepenuhnya dikendalikan oleh tersangka," jelas Kombes Alfian.

Uang sebesar Rp9 miliar tersebut digunakan oleh SDS untuk kepentingan pribadinya, termasuk membuka usaha sepatu, kosmetik, dan liburan ke luar negeri.Tim penyidik juga berhasil menyita sertifikat tanah, paspor, dan dokumen penting milik tersangka. Penangkapan terhadap SDS dilakukan di Medan setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

"Perbuatan tersangka terungkap pada 22 Februari 2022, dan sejak itu pihak kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini saat ini berada di tahap penyidikan," tambah Kombes Alfian. Skandal ini mencuat sebagai dampak dari kecurangan yang telah berlangsung selama enam tahun, mengejutkan nasabah dan pihak berwenang. (*) 

  

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini